SERANG,(BANTEN)-SUARAPANCASILA.ID- Perusahaan Air Minum Mineral Milik Meiliana diduga melanggar Undang-undang Sumber Daya Alam ( SDA ) Nomor 17 Tahun 2019, karena pihak Perusahaan telah bertahun-tahun melakukan kegiatan ekploitasi Pemanfaatan air sungai Cibulakan yang berlokasi di Desa Ciomas, diduga belum memiliki izin SIPA ( Surat izin Pengusahaan Air )
Menurut sumber informasi dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Meiliana selaku Pemilik perusahaan yang juga saat menjabat sebagai kepala desa Pondok Kahuru diduga belum memiliki izin SIPA ( Surat izin Pengusahaan Air ) sebagaimana peraturan yang mengatur pemanfaatan air bersih berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) Nomor 17 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.
Berkaitan dengan dugaan tersebut pihak DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), sudah melayangkan surat Somasi/ Teguran ke1, kepada Meiliana selaku pemilik perusahaan.
” Benar pihak lembaga sudah melayangkan surat Somasi / Teguran ke1, jelas Rezqi saat di temui awak media di Kantornya, Senin, 7 /10/2024.
Lebih lanjut Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK), Rezqi mengatakan bahwa pihak Lembaganya sudah melayangkan surat somasi / teguran ke 1 kepada Meiliana pihak Pemilik Perusahaan air minum mineral, yang sampai saat ini diduga belum memiliki izin SIPA ( Surat izin Pengusahaan Air ) padahal sudah jelas peraturan yang mengatur pemanfaatan air bersih yaitu Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) Nomor 17 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air:
Oleh karenanya sebagai pelaku sosial kontrol Lembaganya memandang perlu untuk menegur pihak perusahaan agar mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku karena Konsekuensinya Sanksi pidana bagi perusahaan yang mengambil air tanpa izin adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar,
“Jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa:
Pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya;
pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya,” Beber Rezqi
” Demi Tegaknya Supremasi Hukum, Rezqi meminta pihak Dinas ESDM, DPMPTSP Provinsi Banten serta Polda Banten segera turun ke lokasi untuk memverifikasi dan memvalidasi legalitas kelengkapan SIP dan SIPA dari Pihak Perusahaan Air Minum yang berlokasi, Desa Ciomas Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Banten,” Tukasnya.
Sementara, dikonfirmasi oleh awak media Meiliana selaku pemilik Pihak Perusahaan air minum mineral melalui pesan WhatsApp nya “Walaikumsalam wr wb.Maaf ya saya lagi fokus ke suami yang lagi sakit.(Addin).