Diduga Pungli Berkedok Kenang-kenangan Merajalela di Sekolah

PADANG PARIAMAN,  SUARAPANCASILA.ID – Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 seluruh orang tua wali murid di SDN 15 Kecamatan 2X11 Kayutanam diundang oleh Kepala Sekolah Ernawilis,S.Pd.SD untuk hadir dalam rapat Pembubaran dan Pemilihan Pengurus Komite untuk Tahun 2023 / 2024.

Adapun pengurus komite yang lama sudah menjabat dari tahun 2015 dan sampai tahun 2024 tidak pernah dilakukan rapat pembubaran dan pembentukan komite di SDN 15 2X11 Kayutanam.

Di dalam rapat tersebut semulanya berjalan aman damai dan lancar.
Akan tetapi setelah selesai pembubaran dan pemilihan ketua komite yang baru. acara rapat beralih ke musyawarah tentang dibatalkannya acara jalan-jalan untuk anak kelas VI (enam) dan acara diganti dengan do’a bersama di sekolah.

Bacaan Lainnya

Dalam hal tersebut kepala sekolah menyampaikan langsung dengan bermohon dan berharap agar orang tua wali murid mau menyerahkan uang untuk jalan-jalan tersebut dijadikan sebagai mencicil uang kenang-kenangan dan uang pelajaran tambahan.

Uang kenang-kenagan ditetapkan Rp230.000, sedangkan uang pelajaran tambahan sebesar Rp70.000, sehingga total Rp300.000,- pungutan tersebut juga dengan lasan sekarang sekolah lagi berhutang.

Namun saat itu ada salah seorang wali murid tidak terima alias tidak setuju dengan usulan dari kepala sekolah, dengan tujuan jikalau sekolah ingin melakukan iuran silakan tapi tolong jangan ditetapkan besaran jumlahnya apalagi ada sanksi bagi yang tidak bayar hal seperti itu kan dilarang dalam aturan larangan pungutan di sekolah.

“Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, oleh karena itu besar harapan kembalikan uang tersebut agar kita tidak salah langkah,” ujar salah seorang wali murid.

Namun sanggahan dari orang tua wali murid tersebut seakan-akan dianggap tidak bersahabat bahkan dinilai tidak peduli dengan keluhan pihak sekolah.

Suasana sempat memanas namun tetap bisa dikendalikan. Setelah selesai rapat sebagian orang tua wali murid dan para awak media mencoba menelusuri tentang uang pungutan yang ada di SDN 15 di Korong Pasa Gelombang Nagari Kayutanam Kecamatan 2X11 Kayutanam Kabupaten Padang Pariaman itu.

Seorang wali murid yang anaknya sekolah di SD tersebut menerangkan bahwa memang setiap tahun pungutan itu ada. Kalau tahun lalu (2023) uang untuk kenang-kenangan Rp230.000 per siswa, uang pelajaran tambahan atau uang sekolah sore Rp70.000 per siswa.

Sementara kalau uang untuk jalan-jalan itu diambil melalui uang kas anak-anak sebesar Rp200.000/siswa. Sehingga jika ditotalkan jumlahnya Rp500.000 per siswa. Ini khusus untuk siswa Kelas VI.

Awak media menanyakan kepada beberapa orang tua wali murid. Bagaimana jika ada yang tak mampu bayar. “Gimana ya itulah yang jadi masalah, makanya sampai saat ini masih ada beberapa orang siswa yang buku raport anaknya masih tinggal di sekolah ini,” jawab seorang lelaki yang merupakan orang tua wali murid di SDN 15 2X11 Kayutanam dengan raut muka sedih.

Padahal di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Memutuskan :Menetapkan : Peraturan Pemerintah Tentang Wajib Belajar. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 1. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *