Diduga SK Pelantikan Ketua KONI Prabumulih Tidak Sah dan Sarat Interfensi Petingi Parpol

 

KOTA RABUMULIH (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID – Pelantikan Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dilakukan hari ini Rabu, 8 Juni, 2025 diduga tidak Sah dan cacat hukum.

Ini di sampaikan langsung oleh Forum Silaturahmi Cabor (Forsicabor) Kota Prabumulih yang di ketuai Oleh H Cokro Aminoto dan di wakili oleh Sekertaris Erwadi ST. menyatakan bahwa Pelantikan Ketua dan Pengurus KONI Kota Prabumulih ini Rabu, 18 Juni, 2025 diduga tidak sah.

Bacaan Lainnya

Tidak sah nya Pelantikan Wedi ini diduga dan di perkuat oleh Surat Keputusan (SK) yang di terbitkan oleh KONI SUMSEL pada tanggal 30 Sebteber 2024 dan selama 9 Buan tidakadanya pengukuhan dari SK yang dimilikinya serta dalam mendapatkan KS tersebut diduga Wedi di tunjuk bukan di pilih oleh anggota KONI.

Dalam peraturan yang ada pada. Pengukuhan dan Pelantikan Pasal 31

1. Pengukuhan dan pelantikan anggota dilakukan oleh pengurus KONI.

2. Anggota yang masa bakti kepengurusannya telah berakhir dalam waktu 6 (enam) bulan dan belum dikukuhkan dengan Surat keputusan, maka kehilangan hak keanggotaannya sesuai Pasal 10 (1) Anggaran Rumah Tangga.

3. Pengurus induk organisasi cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional, wajib mengukuhkan susunan kepengurusan organisasi cabang olahraga provinsi dan organisasi olahraga fungsional provinsi setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Ketua Umum KONI Provinsi.

Sanksi organisasi terhadap pengurus KONI Kabupaten/Kota

Pasal 34. Pengurus KONI Kabupaten/Kota yang masa baktinya telah berakhir lebih dari 6 (enam) bulan atau belum dikukuhkan, kehilangan haknya dan karenanya tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan KONI Provinsi antara lain Musorprov, Rapat Kerja Provinsi KONI, dan Pekan Olahraga Provinsi.

Dari Pasal yang kedua tersebut bahwa SK yang di miliki oleh Wedi tidak sah lagi dan cacat dengan hukum.

Saat di tanya kenapa bisa terjadinya Pelantikan hari ini, Erwadi menduga bahwa pelantikan yang di lakukan hari ini oleh KONI Provinsi Sumatera Selatan sarat dengan interfensi petingi Partai Politik yang ada di SUMSEL.

Tindakan kami dengan adanya diduga penujukan pemilihan Ketua KONI Kota Prabumulih yaitu Wedi, Kami sudah melemparkan Surat sanggahan pada tanggal 5 Desember untuk meminta pembatalan SK yang di terbitkan oleh KONI Provinsi Sumatera Selatan, dikarenakan SK tersebut diduga didapatkan dengan cara di tunjuk bukan pemilihan langsung dari angota.

Dan pada 10 Desember dari KONI Pusat menyatakan untuk mediasi dan menyelesaikan masalah tetang SK tersebut tetapi pihak Wedi mengacuhkan keputusan KONI tersebut dan sampai sekarang tidak ada mediasi sama sekali.

Dan ada masalah juga dengan hukum bahwa Wedi telah memalsukan keterangan kehilangan Rekening KONI.

Kami juga telah melaporkan masalah tetang pemalsuan keterangan tentang Rekening KONI Kepada Kepolisian Resot Kota Prabumulih yang di duga dilakukan oleh Ketua yang di lantik hari ini.

“Wedi dan beberapa rekan lainnya telah menjalani pemeriksaan tentang pemalsuan keterangan surat kehilangan Rekening KONI” tegasnya.

Ada juga peraturan baru dari pemerintah pusat yaitu, Dalam Permenpora No 14 tahun 2024, bidang olahraga bukan lagi prioritas Pemerintah dikarenakan itu KONI harus mandiri tentang angaran dan lainnya

PenulisTaufik Hidayat

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *