SIAK,(RIAU), SUARAPANCASILA.ID – Suarapancasila ID- Sebuah aktivitas pembuatan kapal tongkang di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, proyek industri berat yang beroperasi tepat di tengah pemukiman warga tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pengerjaan kapal berukuran besar tersebut berlokasi sangat dekat dengan badan jalan dan rumah penduduk. Keberadaan proyek ini pun memicu tanda tanya besar lantaran tidak ditemukannya papan nama perusahaan atau plang informasi proyek di area lokasi pengerjaan.
Dugaan pelanggaran administrasi ini diperkuat oleh pernyataan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak.
Kepala Bidang Perizinan Siak, Teguh, ST, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen perizinan yang masuk maupun diterbitkan untuk aktivitas pembuatan kapal di lokasi tersebut.
“Positif, itu belum ada izin,” ujar Teguh singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (07/01).
Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, deru mesin dan aktivitas pengelasan kapal tersebut diketahui sudah berlangsung selama lebih dari dua bulan. Warga mulai mempertanyakan legalitas operasional perusahaan mengingat dampak lingkungan dan kebisingan yang dihasilkan di area padat penduduk.
Di lokasi proyek, awak media berhasil menemui salah satu penanggung jawab lapangan bernama Rusdi. Ia membenarkan bahwa pengerjaan kapal tongkang tersebut sudah berjalan cukup lama.
“Pekerjaan sudah berjalan selama dua bulan lebih. Perusahaan yang mengerjakan adalah PT Dipayana, pemiliknya Pak Rinto Pramono dari Kampar,” ungkap Rusdi.
Namun, saat disinggung mengenai kelengkapan dokumen perizinan mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) hingga izin lingkungan, Rusdi mengaku tidak tahu-menahu terkait urusan administratif tersebut.
“Kalau soal perizinan saya kurang tahu. Kapasitas saya di sini hanya bekerja sesuai sistem borongan saja,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik PT Dipayana belum memberikan tanggapan resmi terkait absennya izin operasional di Desa Pinang Sebatang. Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap aktivitas industri galangan kapal wajib memenuhi standar perizinan lingkungan dan zonasi wilayah guna memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Kini, warga berharap instansi terkait dan Satpol PP Kabupaten Siak segera turun tangan untuk melakukan penertiban guna memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah tersebut berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.










