Dinas PUPR Provinsi Diminta Tidak Diam Permasalahan PT. Lambok Ulina Dengan FSLS

KAB LEBAK (BANTEN), SUARAPANCASILA.ID –Mencuatnya permasalahan pembayaran pada pembangunan ruas jalan Ciparay-Cikumpay di Kabupaten Lebak yang dibiayai oleh APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, yang sampai sekarang diduga belum dilunasi oleh pihak PT. Lambok Ulina selaku perusahaan pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut kepada para supplier yang tergabung dalam Forum Supplier Lebak Selatan (FSLS), harusnya pihak Dinas PUPR Provinsi Banten tidak diam.

“Meskipun pelunasan pembayaran kepada para supplier itu merupakan tanggung jawab kontraktor, namun aksi penutupan jalan oleh FSLS akibat belum dilunasinya pembayaran kepada mereka (supplier-red) oleh PT. Lambok Ulina, sehingga menyebabkan pengguna jalan merasa sangat terganggu” Demikian disampaikan Linggar Gultor Bebega, Ketua Presidium Nasional Koalisi Aktivis Banten Jakarta (Kombaja) kepada SUARAPANCASILA. ID, Minggu (25/5/2025).

Dikatakannya, Dinas PUPR Provinsi Banten tidak boleh diam melihat adanya aksi penutupan jalan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat belum adanya pelunasan pembayaran dari kontraktor pembangunan ruas jalan Ciparay-Cikumpay, permasalahan ini harus segera diselesaikan.

Bacaan Lainnya

“Tujuan dari hasil pembangunan jalan yang menghabiskan anggaran Rp. 87,6 miliar lebih itu, kan untuk dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pengguna jalan dan bukan untuk disegel” katanya.

Kedepan, kata dia, Pemerintah Provinsi Banten harus tegas dan segera memblacklist perusahaan-perusahaan pelaksana proyek yang tidak bertanggung jawab dan memiliki reputasi buruk sering bermasalah. Apalagi terhadap perusahaan pelaksana proyek-proyek besar yang menggunakan metode pemilihan E-Purchasing, sangat rawan dugaan “kongkalikong” penyelewengan anggaran.

Menurut Linggar, salah satu cara untuk mencegah potensi terjadinya kerugian negara akibat praktik korupsi anggaran, pemerintah harus memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat agar dapat secara bersama-sama turut melakukan pengawasan, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan.

“Sekarang pertanyaannya, kenapa perusahaan yang telah diketahui memiliki reputasi buruk masih digunakan sebagai pelaksana proyek pemerintah melalui metode pemilihan E-Purchasing, ini tidak menutup kemungkinan ada dugaan permainan oknum pemangku kebijakan yang bermental korup” pungkasnya.

Penulis: Darmawan

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *