BADUNG,SUARAPANCASILA.id– Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait ekstensifikasi pajak pada sektor media luar ruang, khususnya totem reklame, mendapat respons positif dari pelaku usaha. Salah satu dukungan datang dari I Nyoman Tjahyadi Agus,SE,Direktur PT Mertaharumas, yang menilai langkah tersebut sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu didukung.
Dalam sesi wawancara khusus pada Senin (23/02/2026), Nyoman Tjahyadi menyatakan bahwa pihaknya memahami urgensi pembaruan regulasi perpajakan di tengah dinamika pembangunan daerah. Menurutnya, pelaku usaha tidak keberatan dengan adanya pungutan pajak pada objek totem, sepanjang kebijakan tersebut dijalankan dengan azas keadilan dan tidak membebani arus kas perusahaan secara berlebihan.
“Menurut kami, selama kebijakan tersebut tidak memberatkan perusahaan dan besarannya masuk akal, maka kami mendukung penuh langkah yang diambil oleh Pemda,” ujar Nyoman Tjahyadi dengan lugas saat ditemui di kantornya.
Sebagai pimpinan perusahaan yang bergerak di sektor strategis, Nyoman menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara pemerintah dan pengusaha sebelum sebuah regulasi diterapkan secara masif. Ia berpendapat bahwa pengenaan pajak pada totem—yang seringkali berfungsi sebagai penanda identitas usaha sekaligus media promosi—harus tetap mempertimbangkan skala ekonomi dari masing-masing bisnis.
Beberapa poin penting yang disoroti dalam kebijakan ini antara lain:
-Kepastian Hukum: Adanya payung hukum yang jelas agar tidak terjadi pungutan liar atau tumpang tindih aturan di lapangan.
-Transparansi Tarif: Penetapan nilai pajak yang transparan berdasarkan lokasi dan ukuran totem.
-Kemudahan Administrasi: Proses pelaporan dan pembayaran pajak yang diharapkan sudah terintegrasi secara digital untuk efisiensi waktu.
Lebih lanjut, I Nyoman Tjahyadi Agus menambahkan bahwa kontribusi melalui pajak merupakan bentuk partisipasi nyata sektor swasta dalam mendanai infrastruktur publik yang nantinya juga akan dinikmati oleh para pelaku usaha.
“Kami menyadari bahwa pajak yang kami setorkan adalah instrumen penting bagi pembangunan daerah. Jika fasilitas publik baik, maka ekosistem bisnis juga akan ikut terangkat. Kami memandang ini sebagai hubungan simbiosis mutualisme antara pemerintah dan swasta,” tambahnya.
AR81










