Dit Intelkam Polda Riau Koordinasi ke KPU Bengkalis Persiapan Sukseskan Pilkada Serentak 2024

BENGKALIS, SUARAPANCASILA.ID – Dit Intelkam Polda Riau dan KPU Kabupaten Bengkalis bersinergi untuk pastikan Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024 berjalan dengan aman dan kondusif.

Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 kemarin, bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis Jl. Pertanian Kecamatan Bengkalis Kota Kabupaten Bengkalis, Sekira Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan koordinasi antara Dit Intelkam Polda Riau dan KPU Kabupaten Bengkalis terkait upaya Polda Riau untuk menciptakan pilkada serentak yang aman, damai dan tenteram khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Dihadiri, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Agung Kurniawan, S.IP., Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Mukhlasin,  Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zulkifli, Divisi Data dan Informasi, Sri Jumarni, Divisi Hukum dan Pengawasan, Suardi. Sekretaris KPU Kabupaten Bengkalis Dody Setiawan, S.H., M.H. Ps. Panit V Subdit I Dit Intelkam, IPDA Zulfahli, S.H. Personel Subdit I Dit Intelkam Polda Riau.

Bacaan Lainnya

Bahwa kegiatan koordinasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Polda Riau ditengah-tengah masyarakat untuk memastikan pelaksanaan pentahapan pilkada serentak tahun 2024 berjalan dengan aman, damai dan lancar di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Hak memilih atau memberikan suara (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 2 (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat(1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan UUD 1945 tersebut mengarahkan bahwa Negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya mengenai hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

KPU Kabupaten Bengkalis harus menjamin semua pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu membiarkan warga masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya hanya karena alasan tersebut di atas, maka hal ini sudah jelas merupakan salah satu bentuk sikap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasca terjadinya Kasus Tindak Pidana Korupsi dana Hibah pada Pilkada Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 yang melibatkan Staf dan mantan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis sebanyak 4 orang serta terdapat 1 orang yang merupakan mantan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024, diharapkan tidak mempengaruhi profesionalitas dan kinerja para Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis yang baru Periode 2024-2029 dalam melaksanakan tugas sebagai ujung tombak penyelenggara demokrasi selama pentahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Dalam kesempatan tersebut, Personel Dit Intelkam Polda Riau yang dipimpin oleh IPDA Zulfahli, S.H menyampaikan kepada para Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis sebagai berikut :

Bahwa KPU memiliki Kewajiban untuk menyelenggarakan Demokrasi yang Transparan, Jujur dan Akuntabel dengan mengedepankan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas. Sehingga dengan adanya Kasus TP Korupsi dana hibah pada Pilkada Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 yang dilakukan oleh Pegawai, Mantan Pegawai pada Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis dan Mantan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis diharapkan tidak mempengaruhi kegiatan dan pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Bengkalis yang baru dalam menyelenggarakan pentahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Saat ini KPU Kabupaten Bengkalis memerlukan dukungan seluruh pihak untuk turut serta berperan aktif menjaga stabilitas Kamtibmas selama Pentahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga dengan hadirnya Polda Riau diharapkan dapat mendinginkan eskalasi politik di seluruh wilayah Provinsi Riau agar terlaksana Pemilu yang aman, damai dan tenteram.

Bahwa wilayah Kabupaten Bengkalis saat ini rentan hilangnya kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap penyelenggara Pemilu, pasca terjadinya Kasus TP Korupsi dana hibah pada Pilkada Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 yang lalu. Hal tersebut akan berbanding lurus dengan menurunnya partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya saat pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 sehingga proses demokrasi dikhawatirkan terganggu atau kurang mendapat dukungan masyarakat. Maka perlu dilakukan upaya pemulihan kepercayaan masyarakat agar tetap antusias dalam mendukung pesta demokrasi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *