Ditengah Lonjakan pernikahan Dini, Kemenag Bojonegoro Berharap Sinergitas MUI 

Kabupaten Bojonegoro- Suarapancasila.id- Kasus pernikahan dini atau pernikahan dibawah umur menunjukkan tren peningkatan di Bojonegoro. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro Amanulloh mengatakan tren peningkatan tersebut sebagai alarm bersama.

Menurut dia, meningkatkannya angka pernikahan dini mesti direspon semua pihak, salah satunya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro. Ia menyebutkan, bahwa dalam tahun 2025 lalu di sejumlah wilayah seperti di Kecamatan Kedungadem dan Kalitidu angka pernikahan dini mencapai 42 kasus, mayoritas mereka akibat hamil duluan.

” Tentu kasus ini sangat disayangkan”, ujarnya seusai mengikuti seruan moral MUI Bojonegoro menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah di Kantor MUI Bojonegoro, Sabtu (14/2/2026).

Bacaan Lainnya

Amanulloh menjelaskan bahwa, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 menyebutkan bahwa, laki-laki dan perempuan yang mau menikah minimal berumur 19 tahun.

” Kantor Urusan Agama (KUA) boleh mencatat sebelum umur 19 tahun sepanjang ada izin dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA)”, imbuhnya.

Dia menekankan pentingnya sinergitas semua komponen masyarakat untuk menekan angka pernikahan dini tersebut. Ia menyebutkan, program penanggulangan pembinaan transformasi pendidikan pada anak-anak terkait keluarga sakinah.

” Kami berharap sinergitas MUI Bojonegoro agar angka pernikahan dini dapat diminimalisir”, pungkasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bojonegoro KH. Alamul Huda Masyhur menegaskan, penguatan tindakan preventif harus menjadi agenda mendesak untuk menekan meningkatnya angka pernikahan dini.

Ia menilai, bahwa tindakan preventif sangat penting dan perlu memastikan nilai-nilai agama dalam keluarga sakinah yang menjadi fondasi dijalankan secara utuh.

” Pemahaman agama tidak hanya berupa tahu tapi melaksanakannya. Ketika orang melaksanakan agama dengan benar, Insyaallah pernikahan sesuai standart”, katanya.

Pos terkait