Dokter RSUD Muhammad Zein Jadi Tersangka Korupsi, Begini Respon Ketua DPRD Belitung Timur

Ketua DPRD Belitung Timur Fezzi Uktolseja. Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Penetapan Dokter RSUD Muhammad Zein Jadi Tersangka Korupsi, Begini Respon Ketua DPRD Belitung Timur,
Ketua DPRD Belitung Timur Fezzi Uktolseja.

BELITUNG, SUARAPANCASILA.ID — Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja menegaskan ia menghormati proses hukum yang berlaku terkait penetapan seorang dokter di RSUD Muhammad Zein yang tersandung kasus korupsi.

Di mana dr RD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur sebagai tersangka korupsi tunjangan covid-19.

Namun Fezzi mengaku sudah mengetahui terkait penetapan dr RD sebagai tersangka korupsi tunjangan covid-19.

Bacaan Lainnya

Dia menyatakan, bukan ranahnya untuk berbicara terkait kasus korupsi tersebut.

“Kita harus ikuti proses hukum yang berjalan seperti apa,” kata Fezzi, Kamis (21/12/2023).

Sejauh ini, kata dia, yang masuk dalam pembahasan di DPRD bahkan dilakukan RDP adalah terkait pelayanan di RSUD Muhammad Zein, Belitung Timur yang dinilai kurang.

“Hanya itu saja. Kalau soal yang lain tidak ada,” kata Fezzi.

Tersangka dokter RD saat digiring petugas Kejari Beltim, Kamis (21/12/2023). RD diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.
Tersangka dokter RD saat digiring petugas Kejari Beltim, Kamis (21/12/2023). RD diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021. (Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan satu tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.

Dokter yang jadi terduga tersangka yaitu RD dan dia ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Kasi Intel Kejari Belitung Timur, Yoyok Junaedi menyebutkan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti pemulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP menetapkan satu orang tersangka.

“Tersangka merupakan Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 pada RSUD M Zein dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-898/L.9.14/Fd.2/12/2023 Tanggal 21 Desember 2023. Ada 25-30 saksi yang kami periksa,” kata Yoyok, Kamis (21/12/2023).

Dari perkara ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur memperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp369 juta.

Sebelumnya, kata Yoyok, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah cukup bukti permulaan yang cukup.

Sumber : BangkaPos.com

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *