DPC LSM PMPRI Asahan !!! Retribusi Pengeluaran Izin PBG Terindikasi Tidak Masuk Kas Daerah Asahan Atau Terjadi Pungutaniar (Pungli)

ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID | Puluhan massa DPC Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan geruduk Kantor Dinas PUTR Asahan dan Kantor DPRD Asahan,Kamis 26/06/2025.

Kedatangan puluhan massa DPC PMPRI Kabupaten Asahan untuk meminta Kepala Dinas PUTR Asahan segera mendata dan membongkar bangunan yang terindikasi tidak memiliki izin PBG.

Hendra Syahputra Ketua DPC PMPRI Asahan dalam orasinya menjelaskan

Bacaan Lainnya

“Sesuai UU PBG mengacu pada UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,khususnya pada pasal 24 dan Pasal 185 huruf (b) serta peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung”

Lanjutnya,PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin yang diberikan untuk membangun,mengubah atau merawat bangunan gedung sesuai standart teknis,cetus Hendra.

Bangunan yang terindiksai tidak memiliki izin PBG seperti  bangunan EKS Pasar Kisaran,Bangunan Yayasan Pendidikan Budhis Cahaya Kasih Maitreyawira,Bangunan RUKO tamansiswa.

Kami menduga telah terjadi kebocoran PAD dari retribusi pengeluaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terindikasi tidak masuk Kas Daerah atau pungutan liar (Pungli) dalam PAD Izin PBG.

Hendra Syahputra Ketua DPC PMPRI Asahan mengatakan terbukti dengan 2x kami menyurati untuk meminta klarifikasi jawaban secara tertulis kepada pihak PUTR tak pernah dijawab sampai sekarang,

Akhyar Sekretaris Dinas PUTR Asahan tidak bisa menjawab tuntutan Massa DPC LSM PMPRI//Foto Amin Harahap

Akhyar Sekretaris Dinas PUTR Asahan yang menemui massa mengataka saat ini Kepala Dinas sedang berada di Jalarta dan Kabid PBG saat ini sedang RDP di Kantor DPRD Asahan,nanti akan saya sampaikan kepada mereka,ucap Akhyar.

Adhakhairuddin (Adonk) dengan suara yang menggelegar mengatakan meminta kepada Ketua DPRD Asahan segera memanggil Kadis PUTR Kabupaten Asahan dan meminta Komisi C segera meng RDP kan terkait izin PBG di Dinas PUTR Asahan yang terindikasi terjadinya kebocoran PAD dan Pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan izin PBG,ucap Adonk.

Anggota Komisi C Kiki Komeni (PDIP),Daniel Banjarnahor (PDIP) dan Dodi Sayendra (Golkar) datang menemui massa dari DPC LSM PMPRI Asahan.

Kiki Komeni Ketua Komisi C menyambut baik dan berterimakasih kepada DPC LSM PMPRI Asahan yang ikut serta mengawal pemerintah menuju Kabupaten Asahan bersih.

Dan kami akan mempelajari apa yang menjadi tuntutan DPC LSM PMPRI terkait izin PBG yang menyebabkan terjadinya kebocoran PAD dan pungli dalam pengurusan izin PBG,ucap Kiki.

Kiki Komeni Ketua Komisi C menyetujui permintaan DPC LSM PMPRI untu membuat nota kesepakatan terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Amin Harahap)

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *