DPRD Badung Serahkan Penanganan Judi Online Sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum

 

 

 

Bacaan Lainnya

 

BADUNG,SUARAPANCASILA.id-Pemerintah Daerah Kabupaten Badung melalui DPRD Kabupaten Badung telah menyatakan penyerahan penuh penanganan kasus judi online kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Sugita Putra, menyampaikan hal ini didampingi oleh Anggota Pansus, Wayan Loka Astika, setelah memimpin Rapat Kerja (Raker) Serap Aspirasi Masyarakat. Rapat tersebut bertujuan untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Kabupaten Badung tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PWK) di Ruang Madya Gosana Lantai III Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Badung, pada Senin, 24 Juni 2024.

 

I Wayan Sugita Putra menjelaskan bahwa meskipun judi online mengandung unsur pidana, hal ini tidak termasuk dalam pengejawantahan Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PWK). “Judi online tidak masuk dalam penyelenggaraan PWK karena mengandung unsur pidana. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk menanganinya,” jelas Sugita Putra.

 

Sugita Putra juga mengungkapkan harapannya agar pemerintah dapat menutup akses ke sistem judi online. “Pemerintah di pusat dapat menutup sistem judi online karena berbasis sistem. Harapan kita adalah bahwa hal tersebut harus diberantas,” tegasnya.

 

Mengenai penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan PWK, Sugita Putra memastikan bahwa muatan Raperda tersebut akan mencakup empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. “Dalam pelaksanaannya, pesan-pesan ini bisa disampaikan melalui berbagai media budaya, seperti dalang dalam pewayangan, pemain dalam sendratari, dan bondres,” paparnya.

 

Sugita Putra juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan akan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan dilakukan di berbagai lokasi strategis seperti banjar, kelurahan, dan kantor desa. “Pelaksanaan ini bisa dilakukan oleh unsur pemerintahan desa seperti kepala desa, lurah, hingga kecamatan, dengan tempat pelaksanaan di banjar atau lapangan besar yang strategis,” tambahnya.

 

Dengan penyerahan penanganan judi online kepada APH, DPRD Kabupaten Badung berharap dapat memfokuskan upaya mereka pada penyusunan dan pelaksanaan Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang bertujuan untuk memperkuat empat pilar kebangsaan di masyarakat. “Kami berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi Perda pada tahun 2024, sebelum nantinya dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang lebih detail,” pungkas Sugita Putra. AR81

 

#DPRD BADUNG #PANSUS DPRD BADUNG #KETUA PANSUS #SUGITA PUTRA #RAPAT KERJA #APH #APARAT PENEGAK HUKUM #JUDI ONLINE

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *