BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Brebes tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan, di Gedung Paripurna Lantai 2 DPRD Kabupaten Brebes, Rabu (21/1/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Brebes disampaikan oleh Titin Lutfiatin. Pansus II melaporkan bahwa pembahasan Raperda telah melalui berbagai tahapan dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan substansi.
Beberapa perubahan dalam Raperda di antaranya terdapat pada Pasal 1 angka 11, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 2 ayat (2) huruf B, yang bertujuan untuk memperjelas pengaturan serta memperkuat landasan hukum dalam pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran, dan penyelamatan di Kabupaten Brebes.
Rapat paripurna juga mendengarkan laporan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Brebes yang diwakili oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan dibacakan oleh Moh Zamroni. Dalam penyampaiannya, Zamroni menegaskan sikap seluruh fraksi DPRD Kabupaten Brebes terhadap Raperda tersebut.
“Seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Brebes menyatakan dan menyetujui Raperda untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Zamroni.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Brebes, Caridah, menjelaskan bahwa setelah Raperda ini disetujui, Pemerintah Kabupaten Brebes akan menindaklanjutinya dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksana.
“Tindak lanjut dari penetapan Raperda ini nanti akan kami lanjutkan menjadi Peraturan Bupati. Harapannya kita memiliki Perbup yang mengatur secara lebih rinci atau breakdown dari Raperda ini,” ujar Caridah.
Selain itu, Caridah mengungkapkan bahwa pengaturan dalam Raperda tersebut juga mencakup kerja sama lintas daerah, mengingat posisi Kabupaten Brebes yang berbatasan langsung dengan sejumlah wilayah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Ibu Bupati untuk membuat MoU dengan wilayah perbatasan, seperti Kabupaten dan Kota Tegal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Cirebon, serta Kabupaten Kuningan. Draft MoU sudah ada dan tinggal kami ajukan,” jelasnya.
Raperda ini juga mengatur kelengkapan alat pelindung diri (APD) serta standar keselamatan kebakaran, baik bagi petugas maupun di kawasan permukiman dan ruang publik. Saat ini, Satpol PP Kabupaten Brebes tengah melakukan inventarisasi kebutuhan APD guna perbaikan dan peremajaan peralatan penunjang keselamatan.
Melalui persetujuan Raperda ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Brebes berharap proses pengesahan hingga implementasi ke depan dapat berjalan optimal dan mampu meningkatkan perlindungan keselamatan masyarakat dari risiko kebakaran.










