MURATARA (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD tahun 2024. Sidang Paripurna dilaksanakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Muratara, Senin (30/06/2025).
Terlihat hadir dalam sidang paripurna sebanyak 20 Anggota dewan termasuk Ketua DPRD Muratara, H.Devi Arianto. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati, Plh. Sekretaris Daerah, Asisten I, II dan III, staf ahli Bupati, seluruh perangkat daerah Kadin atau diwakili, seluruh Camat se-Muratara, Kabag Setda dan Sekretaris Dewan Muratara.
Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, memimpin langsung sidang paripurna yang dibuka juga terbuka untuk umum.
Dikatakan Devi Arianto, berdasarkan pasal 5 ayat 3 peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRD menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah diajukan berdasarkan program pembentukan peraturan Daerah selanjutnya pasal 9 ayat 34 dan 1 menyatakan bahwa pembicaraan tingkat pertama berupa penjelasan Bupati dalam rapat paripurna mengenai peraturan daerah
“Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran sebelumnya kepada DPRD untuk dijadikan peraturan daerah paling lama 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebelumnya,” jelasnya.
Adapun laporan keuangan sebagaimana dimaksud setelah itu disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Selatan selama 2 bulan.
Bupati Muratara H. Devi Suhartoni dalam pidatonya mengucapkan, rasa syukur setelah dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian atas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah atau sering disebut LKPD tahun anggaran 2024 opini wajar tanpa pengecualian WTP.
Ditambahkannya, Kabupaten Muratara ke depan harus selalu sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan ketentuan yang berlaku.
“Kemudian, sekarang ini kita sedang mencari tambahan tanah 3,6 hektar agar genap 10 hektar untuk pembangunan lapas di Desa Karanganyar. Mohon dukungan DPRD dimana jika Lapas ini berdiri harapan para keluarga bisa berkunjung lebih dekat. Serta akan menjadi pendidikan agar ke depan tidak banyak yang melanggar hukum. Ini sudah di konsultasi langsung ke dirjen lapas dan siap untuk dibangun jika tanah sudah kompleks 10 hektar saat ini sudah tersedia 6,4 hektar dan segera dianggarkan,” jelas Bupati.
Harapannya, Lapas dibangun tahun 2026 dan tantangan terberat di masa-masa mendatang mengurangi kemiskinan juga angka pengangguran serta mendorong tenaga kerja harian proyek pemerintah dikerjakan oleh tenaga kerja Muratara.
Karena sekarang ini perputaran uang dari pembangunan banyak diisi oleh tenaga kerja luar daerah disebabkan banyak orang daerah kuranh berminat bekerja pada proyek Pemerintah dan mempengaruh perputaran uang di Muratara.
“Kendala dalam hal ini adalah pilih-pilih pekerjaan dan kedisiplinan orang Muratara, ini tantangan buat kita eksekutif dan legislatif,” tutup Bupati
Masih ditempat yang sama, Ketua DPRD Muratara menyebutkan bahwa Sidang paripurna yang berlangsung dengan tiga agenda dipertengahan tahun kali ini dalam rangka mendengarkan penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara Raperda tentang pelaksanaan penanggung jawab anggaran APBD tahun 2024, mendengarkan pemandangan umum Fraksi-fraksi dewan Raperda dan mendengarkan jawaban eksukutip atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 Pemkab Muratara.
“Kita berharap kedepan antara Legislatif dan eksekutip bersinergi untuk membangun Kabupaten Muratara menjadi Iluk juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat tujuh Kecamatan,” pungkasnya. (adv/red)