*Enam Raperda Disetujui untuk Dibahas
MUSIRAWAS (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – DPRD Musi Rawas menggelar paripurna dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Rabu (24/7/2024) malam. Akhir dari rapat tersebut ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) Propemperda Kabupaten Musirawas Tahun 2024 yang disaksikan para ketua Komisi dan ketua Fraksi DPRD Musi Rawas.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Hendra Adi Kusuma dengan jumlah Anggota Dewan yang mengikuti rapat sebanyak 21 dari 40 orang menyetujui Raperda itu untuk dibahas pada tingkat lanjut. Dikatakan Hendra Adi Kusuma, Rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari rapat-rapat sebelumnya yakni persetujuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait raperda yang akan dimintai persetujuan seluruh Anggota DPRD Musirawas Rabu, 3 Juli 2024 lalu.
Usai membuka rapat, pimpinan sidang mempersilahkan Bapemperda untuk menyampaikan usulan raperda yang hendak disetujui yang disampaikan M. Febriansyah Wakil Ketua Badan Propemperda.
M. Febriansyah menjelaskan, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Musi Rawas pada pasal 72 menyatakan bahwa salah satu tugas dari Bapemperda yaitu mengkoordinasikan untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah antara DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi serta koordinasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
“Bapemperda DPRD Kabupaten Musirawas telah melaksanakan rapat pembahasan dengan pemerintah Kabupaten Musi Rawas bertempat di ruang rapat badan anggaran DPRD Musirawas yang dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Musirawas dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas dan seluruh OPD terkait telah disepakati dan disetujui untuk rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2024,” ujar Febri.
Berikut daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
3. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
5. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas
6. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024-2049.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Elbaroma yang diwakilkan kepada Apriansyah Kabag Keuangan membacakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas nomor 03 tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2024, sebelum ditandatangani.
“Segala pembiayaan penyusunan Perda ini dibebankan pada APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam keputusan ini,” ujar Apriansyah.
Pimpinan Rapat, Hendra Adi Kusuma meminta kepada eksekutif dan anggota DPRD untuk sigap dalam penyusunan dan pembentukan peraturan daerah itu.
“Segala sesuatunya cepat disiapkan kepada DPRD agar segera dibahas secara bersama-sama sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan, dan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas,” kata Hendra. (adv/dod)