DPRD Tanah Laut Tancap Gas Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

TANAH LAUT(KALSEL), SUARA PANCASILA.ID – Ruang rapat utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut kembali menjadi panggung awal lahirnya kebijakan daerah. Kali ini, lembaga legislatif tersebut mulai memproses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah awal yang ditempuh DPRD Tanah Laut adalah menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan mengawal pembahasan regulasi tersebut. Penetapan itu menjadi tahapan krusial dalam proses legislasi, sebelum rancangan peraturan daerah dibedah lebih mendalam dan komprehensif.

Keputusan pembentukan AKD ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Tanah Laut yang digelar Selasa, empat hari lalu, di ruang rapat utama DPRD setempat. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Laut, Khairil Anwar, serta dihadiri para anggota dewan yang secara bersama-sama menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebelum keputusan itu diketuk dalam forum paripurna, DPRD Tanah Laut terlebih dahulu menggelar rapat Badan Musyawarah. Dalam forum tersebut, para anggota dewan menyepakati penunjukan alat kelengkapan dewan yang akan mengkaji secara teknis materi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan catatan media ini, Sabtu (7/3/2026), panitia khusus yang akan membahas raperda tersebut telah resmi terbentuk. Dengan terbentuknya pansus, DPRD Tanah Laut bersiap menggenjot pembahasan agar proses legislasi dapat berjalan lebih cepat dan terarah.

Ketua DPRD Tanah Laut, Khairil Anwar, menjelaskan bahwa pembentukan dan penunjukan alat kelengkapan dewan merupakan bagian penting dari mekanisme legislasi di DPRD. Tahapan ini memastikan setiap rancangan peraturan daerah dapat dikaji secara mendalam sebelum diputuskan menjadi regulasi yang berlaku.

Raperda yang tengah disiapkan pembahasannya berkaitan dengan perubahan atas Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut menjadi salah satu payung hukum penting bagi pemerintah daerah dalam mengatur serta mengelola sumber-sumber pendapatan daerah.

Melalui mekanisme pansus, DPRD Tanah Laut berupaya memastikan pembahasan dilakukan secara lebih terarah dan komprehensif. Berbagai aspek regulasi akan ditelaah secara mendalam, termasuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan perda ini diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah. Selain memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola pajak dan retribusi, pembaruan aturan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel.

Dengan pengelolaan pendapatan daerah yang semakin tertata, DPRD Tanah Laut berharap regulasi ini nantinya dapat menjadi fondasi penting dalam mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Tanah Laut. Sebab di balik setiap kebijakan fiskal daerah, tersimpan harapan besar untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.(suarapancasila.id-foto:ist/bp)

Pos terkait