Dua Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati

PALEMBANG, SUARAPANCASILA.ID – Terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap M Abadi yang merupakan adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni. Ariansah dan Arwani divonis hakim PN Klas IA Palembang dengan hukuman mati, Rabu (20/3/2024).

Majelis hakim PN Palembang Kelas I A Khusus, menjatuhkan hukuman mati terhadap 2 bersaudara Ariansah dan Arwani. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap M Abadi, adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni.

Majelis hakim yang diketuai Edi Syaputra Pelawi SH MH, menyampaikan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni perbuatan mereka sangat keji. Sehingga mengakibatkan korban (M Abadi) meninggal dunia dan korban Deki Iskandar (juga adik Bupati Muratara), mengalami luka berat.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan tidak kondusifnya kondisi di Dusun 3 atau lokasi kejadian,” kata hakim dalam sidang putusan.

Diketahui kejadiannya di Dusun 3, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, 5 September 2023 lalu. Kemudian, sambung Hakim, terdakwa juga selama persidangan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. “Hal meringankan tidak ada,” kata Hakim.

“Perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, untuk itu kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati, sebagaimana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Hakim.

Dengan begitu, putusan hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH. Pleidoi yang disampaikan kedua terdakwa pada 6 Maret 2024, diabaikan majelis hakim. Yakni penyesalan kedua terdakwa, serta memohon hukuman yang seadil-adilnya, tidak seperti tuntutan hukuman mati.

Dalam dakwaan JPU, sebelumnya dijelaskan bermula pada Selasa, 5 September 2023, bertempat di Dusun 3, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Sekira pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad Abadi (almarhum) untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.

Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit, dan saat itu saksi Deki melihat terdakwa II Arwandi datang sendiri. Panit Bajuri mengajak Deki, Mahopen, Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama.

Terdakwa II Arwandi ikut masuk ke rumah saksi Panit. Karena pembahasan hanya khusus yang diundang saja, korban Muhamad Abadi menegur terdakwa II Arwandi dengan berkata, tolong keluar karena kamu disini tidak diundang, untuk pembahasan di sini untuk internal tim.

Kemudian terdakwa II Arwandi protes. Lalu dijawab korban Muhamad Abadi, bahwa ini untuk internal mereka. Mendengar ucapan korban, terdakwa II Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata-kata kotor.

Mendengar perkataan terdakwa II Arwandi tersebut, korban dan saksi Deki Iskandar tersinggung. Kemudian saksi Deki langsung menarik rambut terdakwa II Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit, kemudian terdakwa II Arwandi membalas memukul dan menendang saksi Deki Iskandar.

Kemudian setelah terdakwa II Arwandi telah keluar dari rumah saksi panit, kemudian terdakwa II Arwandi marah dan mengatakan dan mengancam korban M Abadi dan saksi Deki, dengan kalimat tunggulah kalian.

Setelah itu terdakwa II Arwandi pergi dari rumah saksi Panit, terdakwa II Arwandi langsung menemui terdakwa I Ariansyah yang saat itu akan pulang dari kebun. Kemudian terdakwa II Arwandi menceritakan kepada saudaranya itu, bahwa telah dianiaya Abadi dan Deki.

Mendengar cerita terdakwa II Arwandi tersebut membuat terdakwa I marah terhadap korban M Abadi dan Deki. Lalu terdakwa I Ariansyah mengajak terdakwa II Arwandi untuk kembali lagi mendatangi rumah saksi Panit.

Mereka membawa parang sepanjang 40 cm dan 70 cm, yang telah disimpan dalam mobil milik Ariansyah. Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka sampai rumah Panit. Ariansyah turun dari mobil, dan berteriak keras memanggil M Abadi dan Deki. Terjadilah penyerangan itu.

Deki yang keluar rumah diserang. Abadi juga tak luput dari serangan terdakwa. Abadi, tewas namun Deki berhasil melarikan diri. Dari pihak keluarga terdakwa, kemudian juga melapor ke Polda Sumsel. Karena beberapa rumah mereka dirusak dan dibakar.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Hukuman nggak adil…itu cuma secara spontan berbuat pembunuhan oleh karna emosi…sambo gimn urusan nya…udah berencana dan pakai sejata api..juga