Dua Pria Diduga Pemilik Sabu-sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Siak

SIAK, SUARAPANCASILA.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu di Jalan Sukamaju Gang Pasar RT 09 RW 02 Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Senin (18/3/2024).

SFT als M (19)
dan AKP Als A (22) , diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH, menerangkan bahwa penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

“Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.

Masih kata AKP Riza Effyandi, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB informasi dari masyarakat di Jalan Sukamaju Gang Pasar RT 09 RW 02 Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, sering dijadikan transaksi barang haram yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personelnya untuk mengembangkan informasi dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak dipimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu .

Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan dua laki-laki yang berinisial SFT alias M di Jalan Sukamaju Gang Pasar. Setelah dilakukan penggeledahan didapati 2 (dua) paket narkotika diduga jenis Sabu-sabu disimpan dalam kotak rokok merek sampurna dilemparkan ke tanah dan setelah dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan SFT Als M masih menyimpan narkotika diduga jenis sabu- sabu di rumahnya.

Saat masuk ke dalam rumahnya di jumpai seorang laki-laki sebagai teman SFT Als M yang mengaku berinisial AKP Als A.
Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap AKP Als A ditemukan 6 (enam) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kamar dan mengakui barang haram tersebut dititipkan oleh SFT Als M yang diperoleh dari orang lain yang berinisial ME Als F (DPO).

Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku serta Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi ,SH.,MH, menerangkan juga personel Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti :
1 (satu) buah plastik warna putih,
1 (satu) buah kotak rokok merek sampurna, 1 (satu) unit HP merek Samsung, 1 (satu) unit HP merek Vivo
2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000
dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *