ROHIL, SUARAPANCASILA.ID – Unit Intel Kodim 0321/Rohil berhasil mengamankan dua tersangka narkoba jenis sabu, yakni SS (32) dan SPY (44) warga Jalan Lintas Mahato, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil. Saat diamankan, Unit Intel Kodim juga menemukan dua senjata api rakitan.
Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara, menyebutkan pengungkapan narkoba dan kepemilikan senpi rakitan tersebut terungkap saat personel Intel Kodim menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Lintas Mahato terjadi penyalahgunaan narkoba serta diduga adanya aksi merakit senpi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Intel 0321/Rohil Letda Inf SM Sitompul melaporkannya kepada Dandim 0321/Rohil, Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara.
“Usai melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian dilakukan pengamanan terhadap dua orang tersebut serta melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan oleh ketua RW setempat,” kata Dandim, Minggu (28/4/2024).
Saat dilakukan pengamanan, terang Dandim, ditemukan satu pucuk senpi diduga rakitan senjata laras panjang dan satu pucuk laras pendek yang sedang dalam perakitan yang diakui oleh tersangka SS sebagai miliknya.
Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Koramil 0321-06/TM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengecekan urine menggunakan alat tes merk All Test 6 parameter dengan hasil dua orang tersebut positif Amphetamine dan Metamfetamine.
Selanjutnya Danramil 0321-06/TM Kapten Inf Ujang menghubungi Kapolsek Pujud bahwa Unit Intel Kodim 0321/Rohil melaksanakan penangkapan pelaku tindak pidana dan sedang diamankan di Koramil 0321-06/TM.
“Pelaku SS mengaku bahwa dirinya belajar merakit senjata api dari sosial Media YouTube serta tidak memiliki izin untuk melakukan perakitan ataupun kepemilikan senjata api,” kata Dandim.
Diketahui juga bahwa tersangka SS sering meresahkan dan bersikap arogan kepada warga karena kebiasaannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lainnya dengan kepemilikan senpi rakitan tanpa izin.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua buah magazen, satu set alat hisap/bong, dua HP, satu buah tang, satu buah gunting, 10 korek api bekas, sebungkus rokok serta beberapa barang bukti lainnya.