Dugaan Korupsi di Rohil, Jaksa Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

ROHIL, SUARAPANCASILA.ID – Jaksa tak kunjung menetapkan tersangka dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dalam penyidikan kasus ini, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil sudah mengantongi hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

“Belum (penetapan tersangka),” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, Senin (12/02/2024).

Bacaan Lainnya

Yopentinus mengatakan, penyidik masih berusaha mengumpulkan alat bukti, baik keterangan saksi dan dokumen. “Masih pengumpulan bukti,” kata Yopentinu.

Ia menyebut, jaksa penyidik telah meminta keterangan belasan saksi. Mereka dari BPBD, ahli, maupun auditor. Penyidik juga telah mengantongi hasil audit PPKN sebesar Rp229 juta.

Yopentinus menegaskan, jaksa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah dipegang.

“Penyidikan masih pendalaman, masih pemeriksaan beberapa saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti,” pungkas Yopentinu.

Informasi dihimpun, sejatinya kegiatan bimtek digelar pada tahun 2022. Kenyataannya, pelaksanaannya baru dilakukan pada 2023. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *