Dugaan Pekerja Harian Lepas di PT Mitra Karya Texindo Cikande Tidak Dibayar Selama Tiga Bulan

KABUPATEN SERANG (BANTEN), SUARAPANCASILA.ID – Sebuah video berdurasi 4 menit 30 detik viral di media sosial. Video tersebut berisi keluhan seorang pekerja harian lepas (HL) yang mengaku tidak menerima upah selama kurang lebih tiga bulan kerja. Rabu (25/02/2026).

Dalam video itu disebutkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan tekstil, PT Mitra Karya Texindo, yang berlokasi di Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Seorang pekerja bernama Tika Novita Sari, didampingi kuasa hukumnya, mendatangi perusahaan tersebut pada Selasa (24/02/2026).

Tika mengaku mulai bekerja pada 6 Desember 2025 dan hubungan kerjanya berakhir pada 7 Februari 2026.
Kedatangannya ke perusahaan bertujuan untuk mengambil ijazah yang sebelumnya ditahan pihak perusahaan serta menanyakan upah yang belum dibayarkan sejak ia mulai bekerja hingga berakhirnya hubungan kerja.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan dalam video, Tika dan pendampingnya tiba di perusahaan sekitar pukul 12.00 WIB dan baru dipanggil masuk sekitar pukul 15.30 WIB. Ia disebut tidak diperkenankan didampingi saat pertemuan berlangsung.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan hanya mengembalikan ijazah Tika. Sementara itu, upah yang diklaim berjumlah sekitar Rp5.230.000 tidak dibayarkan. Perusahaan disebut beralasan bahwa pada Minggu, 5 Januari 2026, Tika tidak menjalankan piket, dan pada hari tersebut terjadi musibah banjir yang menyebabkan sejumlah obat terendam. Kerugian atas obat yang terdampak banjir tersebut disebut dibebankan kepada Tika sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kuasa hukum Tika mempertanyakan dasar pembebanan kerugian akibat bencana alam kepada pekerja, serta tidak dibayarkannya upah yang menjadi hak pekerja.

Dalam pernyataannya, pihak pendamping meminta perhatian dari Dinas Ketenagakerjaan, Komisi II DPRD yang membidangi ketenagakerjaan, serta Gubernur Banten agar melakukan inspeksi terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Provinsi Banten terkait sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan tersebut.

Pos terkait