Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah Madidir Unet, Lolos Pemeriksaan Internal Bergulir di Lembaga Massyarakat.

BITUNG (SULSEL), SUARAPANCASILA.ID – Proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas PNS yang melibatkan Lurah Madidir Unet, Verawati Burungmanis, terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Setelah lolos dari pemeriksaan internal oleh pihak Kecamatan Madidir, kasus ini kini tengah diseriusi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung.

Komisioner Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap proses penelusuran.

Bacaan Lainnya

“Sementara berproses,” ujar Kojongian ketika ditanya mengenai langkah yang telah diambil terkait dugaan pelanggaran netralitas tersebut, Senin (9/9/2024).

Kojongian menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan informasi awal dan menelusuri lebih lanjut bukti-bukti yang ada sebelum memanggil pihak yang bersangkutan untuk diperiksa.

“Masih dalam proses penelusuran (informasi awal),” jelas mantan Komisioner KPU Bitung tersebut.

Di sisi lain, pihak Kecamatan Madidir yang bertanggung jawab langsung atas Lurah Madidir Unet, sesuai regulasi, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Verawati Burungmanis.

Lurah Madidir Unet tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dibuat sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan secara internal.

Kasus ini mencuat setelah kehadiran beberapa Kepala Lingkungan (Pala) dan Ketua RT dari Madidir Unet, saat pendaftaran salah satu bakal pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung.

Keikutsertaan sejumlah Pala dan RT tersebut, didokumentasikan Lurah Madidir Unet, kemudian dibagikan di grup WhatsApp Kecamatan Madidir.

Namun, berdasarkan keterangan diperoleh, kehadiran pala dan RT tersebut diklaim sebagai inisiatif pribadi dan bukan bagian dari instruksi atau arahan dari Lurah Madidir Unet.

Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan Camat Madidir Handry Enoch terhadap Lurah Madidir Unet beberapa hari lalu.

Meskipun demikian, Bawaslu tetap memantau kasus ini dengan seksama untuk memastikan apakah ada pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas PNS.

Hal tersebut menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga integritas dan profesionalitas pegawai negeri dalam setiap pemilihan umum.

“Bawaslu harus tindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ini, agar kedepan tidak ada lagi aparatur pemerintah yang melakukan hal serupa.

Masyarakat Kota Bitung menunggu hasil resmi dari Bawaslu Bitung,” harap sejumlah warga yang menginginkan Pilkada Bitung 27 November 2024 berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis Fesna Kodobo.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *