KOTA MALANG-SUARAPANCASILA,ID-Salah satu pengunjung tempat hiburan malam The Nine Club & KTV Malang, diduga menjadi korban penganiayaan pada Rabu dini hari, (03/07/2024).
Terduga korban yakni Joshua Filmon (JF), diketahui merupakan adik Sekretaris Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (FPNTT) DPW Provinsi Jawa Timur Filmon MW Lay, SH.
Penganiayaan diduga dilakukan oleh beberapa orang dan turut melibatkan karyawan The Nine Club & KTV yang berinisial RZ (SPV The Nine) dan RG (Eks Server The Nine).
Menurut keterangan Tim kuasa hukum korban yakni Filmon MW Lay. SH, setelah dianiaya kliennya sempat dipaksa untuk menandatangani selembar surat perdamaian, ketika korban hendak melaporkan kasus pemukulan yang dialaminya.
“Saat terjadinya dugaan penganiayaan, klien kami dalam posisi sendirian. Sejurus kemudian ditekan meneken selembar surat perdamaian. Dikarenakan faktor keadaan kurang mendukung terlebih pandangan terganggu akibat penganiayaan akhirnya ditanda tangani lah surat itu. Lagian kan belum ada laporan ataupun delik yang berjalan di Kepolisian,” ujar Filmon sapaan akrabnya sekaligus kakak dari korban, Jumat, (12/7/2024).
Meski dengan demikian dijelaskan Filmon, korban beserta keluarganya telah memutuskan melanjutkan perkara ke rana hukum.
“Kami telah melaporkan perkara ini ke Polresta Malang Kota, Jumat (05/07/2024), dengan disertai bukti Visum. Saat itu juga klien kami mendapat perawatan intensif di RS Prima Husada selama dua hari, karena mengalami demam tinggi akibat tindakan pemukulan yang terjadi di The Nine,” kata pengacara kondang di Jawa Timur ini.
Lebih mirisnya lagi, Sekretaris FPNTT Jatim ini menceritakan saat perjalanan menuju Polresta Malang Kota untuk membuat laporan kepolisian, korban JF menabrak pengguna jalan. Dikarenakan penglihatannya terganggu akibat tindak kekerasan yang dialaminya. Namun hal tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Mengingat kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya itu, Pihak kuasa hukum korban juga berencana akan menggugat secara perdata pelaku pengeroyokan di tempat hiburan malam The Nine Club & KTV.
“Kita akan gugat secara perdata juga pelaku pengeroyokan, karena akibat kelakuan mereka berdampak pada kejadian lain yang memakan korban. Sanksi administrasi hingga Non-administrasi harus ditanggung sepenuhnya oleh pelaku,” lanjutnya.
Dari pantauan Suarapancasila.id, perkara disinyalir akan meluas, lantaran pihak korban juga dikabarkan akan menggugat masalah perizinan, keamanan hingga sertifikat Laik Fungsi (SLF) The Nine Club & KTV Malang.
Selain kuasa hukum dan keluarga korban, turut mendampingi serta mengawal perkara ini Ketua DPD FPNTT Malang Raya Bung Oskar serta Panglima Satgas GRIB JAYA Jawa Timur Bung Damanhury Jab.
“Ini fungsi organisasi yang sebenarnya dimana saat suka dan duka kita tetap tanggung bersama-sama,” pungkasnya. (*)