KAB TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan dan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Instruksi Bupati Kabupaten Tangerang Nomor B/400.4.3/8623/VIII/Diskum/2025 tentang Himbauan Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih. Koperasi Desa Merah Putih Desa Sumur Bandung menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus pendaftaran anggota.
Kegiatan berlangsung pada Jumat (07/11/25) di aula kantor Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Acara dihadiri oleh jajaran BPD, BUMDes, lembaga desa, kader PKK serta seluruh ketua RT dan RW se-Desa Sumur Bandung.
Dalam sambutannya, Samsudin, S.E., selaku Wakil Ketua BPD Desa Sumur Bandung, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga desa dan masyarakat agar program Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan sesuai cita-cita Presiden Republik Indonesia.
“Melalui koperasi ini diharapkan kebutuhan warga dapat terpenuhi dengan harga yang terjangkau,” ujarnya.
Sementara itu, Mahbub Junaedi Ketua BUMDes Sumur Bandung, menyatakan siap bersinergi dengan seluruh unsur lembaga desa dan mendukung penuh program Koperasi Merah Putih. “Kami akan terus berkolaborasi agar koperasi ini bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Sumur Bandung, Buhaeri, S.Ag., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan.
“Kami berharap dukungan penuh dari warga agar program ini berjalan sesuai harapan bersama,” ucapnya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan doa bersama.










