Eksekusi Pengosongan Tiga Ruko Senilai 3 M di Malang Berjalan Mulus.

KOTA MALANG-SUARAPANCASILA,ID-Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang berhasil melakukan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 143 M2 (Seratus empat puluh tiga meter persegi) beserta bangunan yang ada diatasnya berupa Ruko, terletak di Jalan Galunggung 58 Kav 1 dan 2, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis, (11/7/2024).

 

Pelaksanaan eksekusi pengosongan objek lelang berdasarkan kutipan risalah lelang no.168/10.03/2024-1 tertanggal 24 Maret 2024 dalam perkara antara Debora Wahjutirto Tanojo sebagai pemohon eksekusi melawan DR.F.M.Valentina, SH atau yang disebut juga Fransisca Falentina Linawati (Linna) selaku termohon eksekusi.

Bacaan Lainnya

 

Sedangkan dasar eksekusi sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 19/Pdt.Eks/2024/PN Mig tanggal 3 Juni 2024. Terhadap barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Panitera PN Malang Imam Sukardi membenarkan jika proses eksekusi dilakukan sudah berdasarkan putusan pengadilan, dimana diajukan oleh pemohon sebagai pemenang lelang.

 

“Pelaksanaan eksekusi atas permohonan dari pemenang lelang,” tuturnya.

 

Disamping itu dalam pelaksanaanya mendapat penjagaan ketat oleh aparat dari TNI maupun Polri bersama dengan para juru sita yang ditugaskan oleh PN Malang.

 

Lebih lanjut, Imam Sukardi mengatakan bahwa PN Malang juga menurunkan sekitar 8 juru sita untuk 3 obyek yang dieksekusi

 

“Demi kelancaran kita juga menurunkan sekitar 8 juru sita,untuk ketiga obyek yang kita eksekusi hari ini,” katanya.

 

Ada pun dua objek lain yang dilakukan eksekusi pengosongan yakni sebidang tanah berikut bangunannya berupa ruko dengan luas 73 M2 (tujuh puluh tiga meter persegi), yang terletak di Jalan Kawi Bawah No. IV Nomor 3 A.

 

Kemudian sebidang tanah seluas 865 M2 (delapan ratus enam puluh lima meter persegi) beserta bangunan yang ada diatasnya (RUKO), yang terletak di Jalan Galunggung 76 Blok 2.

 

Sementara itu Kuasa Hukum Pemohon, Lardi menjelaskan proses eksekusi yang berlangsung sebagai bentuk tindaklanjut dari delegasi putusan PN Tuban kepada PN Malang atas perkara sengketa harta gono-gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dengan mantan istrinya, FM Valentina.

 

“Ini menindaklanjuti eksekusi pertama, kedua dan ketiga. Ini sekarang eksekusi keempat,” jelasnya.

 

Dia juga bersyukur proses eksekusi berjalan lancar. Dikarenakan yang mengontrak ketiga ruko tersebut memahami perkara dan sebelum dilakukan eksekusi sudah mengosongkan tempat secara mandiri.

“Alhamdulilah lancar semua tidak ada perlawanan apapun dari termohon. Begitu juga yang ngontrak juga sukarela untuk mengosongkan,” terangnya.

 

Ketiga disinggung nilai ketiga objek yang dieksekusi. Lardi memperkirakan berkisar antara Rp3 miliar.

 

“Berdasarkan apresial perkiraan sekitar Rp3 miliar lah untuk tiga objek ini,” tandasnya.

 

Sebagai informasi tambahan, Dalam perkara Sengketa harta gono-gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dan mantan istrinya , Valentina ini sudah diputus oleh PN Tuban sejak tahun 2013 silam. Ada setidaknya kurang lebih 10 objek yang dilelang, mulai rumah mewah hingga ketiga ruko yang baru rampung di eksekusi.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *