DENPASAR, SUARAPANCASILA.ID – Penerapan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75% menyebabkan para pengusaha hiburan keberatan, rencananya mereka akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) memohon agar kenaikan pajak untuk Spa, club malam, karaoke dan tempat hiburan lainnya untuk ditinjau kembali.
Beberapa waktu lalu terjadi pertemuan dari beberapa pelaku usaha hiburan di Kuta Utara Kabupaten Badung Bali Senin 15 Januari 2024 yang terdiri dari 30 pelaku usaha hiburan yang memohon untuk uji materi terkait dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Bersama dengan Pengacara Kondang Hotman Paris mereka menyampaikan penolakan terkait penerapan pajak hiburan 40-75%.
Salah satu tempat hiburan yang berada di Jl. Imam Bonjol Nomor 386 EC Executive Karaoke Bali melalui Manager Marketingnya, Musa mengatakan bahwa dia sendiri sangat menolak undang-undang tersebut karena menurutnya sangat memberatkan pelaku usaha hiburan.
“40-75% ini sangat berat, dan ini akan ada efek jangka panjang kedepannya untuk bisnis hiburan di Bali sendiri, dan Bali tidak lagi akan menjadi destinasi utama untuk mancanegara dan lokal untuk liburan. Mereka akan memilih ke luar negeri dikarenakan pajak di luar negeri lebih rendah dari pada di Indonesia sendiri. contohnya Thailand yang menerapkan pajak 5%, ” ujar Musa Manager Marketing, Executive Karaoke Bali.
Dalam wawancara dengan awak media Rabu, 17 Januari 2024 Musa menyampaikan harapannya untuk pemerintah,” sebagai pelaku usaha hiburan malam di Bali memohon kerjasama yang baik dengan pemerintah selaku pengambil keputusan karena ini untuk jangka panjang Pariwisata Bali,”(*)