MUSIRAWAS, SUARAPANCASILA.ID – Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Musirawas menyatakan setuju bahwa tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disampaikan Bupati Musirawas beberapa waktu ditingkatkan untuk dibahas lebih lanjut yakni ke tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Demikian terungkap pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Musirawas dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Musirawas terkait usulan tiga raperda, Rabu (27/12/2023).
Adapun tiga raperda yang dimaksud ialah Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas atas barang milik daerah berupa tanah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumselbabel); Raperda Perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas.
Penyampaian pandangan umum fraksi ini disampaikan oleh masing-masing juru bicara yakni Mulyadi dari fraksi PDIP, Syamsul Bahri Fraksi Partai Golkar, Hj Desriniyati Fraksi Nasdem, Efriliani Narno Fraksi Gerindra Siap, Vera Ofiana dari fraksi PAN, Reni Widiastuti Fraksi Bintang Keadilan, Rusli dari fraksi PKB Bersatu.
“Setelah meneliti dan menimbang usulan Raperda dari Bupati Musirawas beberapa waktu lalu, maka kami dari fraksi Nasdem menyatakan setuju atas usulan Raperda tersebut untuk dibahas pada tingkat lanjut yakni pada tingkat pansus untuk dijadikan Peraturan Daerah,” ujar Hj Desriniyati, juru bicara dari Fraksi Nasdem.
Sementara itu, Mulyadi dari Fraksi PDIP menambahkan, penyertaan modal untuk PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel senilai Rp3 Milyar yang berupa lahan dapat menjadikan Bank BPD Sumsel Babel lebih baik lagi dalam melayani nasabah untuk kemajuan bersama.
“Dalam hal ini yakni menambah pendapatan asli Daerah dari dividen Bank Sumsel Babel,” tambah Mulyadi.
Pada Raperda tentang perubahan susunan perangkat daerah, fraksi PDIP juga meminta kepada pihak eksekutif untuk mempertimbangkan untuk menggabungkan kembali Dinas PU CKTRP dan Dinas Perkim.
“Karena ada penumpukan kegiatan di salah satu dinas. Untuk itu, kami meminta agar bupati menggabungkan dua dinas itu seperti semula,” kata Mulyadi.
Pantauan wartawan, rapat paripurna DPRD Kabupaten Musirawas ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Musirawas Hendra Adi Kusuma dan dihadiri oleh Wakil Bupati Musirawas, Hj Suwarti Burlian.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Elbaroma membacakan surat-surat penting atas perwakilan pimpinan DPRD dan Bupati Musirawas karena tidak bisa menghadiri rapat lantaran berkegiatan di tempat lain.
“Dilaporkan bahwa berdasarkan daftar kehadiran, jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 21 orang dari 40 orang jumlah anggota DPRD Kabupaten Musirawas,” kata Sekwan Elbaroma. (dod)