Fraksi PKB Bojonegoro Apresiasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok

KAB BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bojonegoro mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menghadirkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Jum’at (23/11/2025).

Melalui juru bicaranya Siti Fatmawati, Fraksi PKB menyampaikan, bahwa dengan menghadirkan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai salah satu bentuk upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan. Karena lingkungan tercemar asap rokok

Selain itu, karena memang dalam hal ini, pemerintah selaku pemilik otoritas kebijakan dan hukum, wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat, kepada tiap warga.

Bacaan Lainnya

” Termasuk bebas dari asap rokok ini”,katanya.

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), lanjutnya, perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.

Serta menjadi kewajiban azasi bagi semua pihak terutama para pimpinan, penentu kebijakan ditempat tersebut untuk diwujudkan”, terangnya.

Ia pun mengatakan, bahwa kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sebelum ditetapkan Raperda ini menjadi Perda Bojonegoro untuk dilakukannya pembahasan lebih lanjut.

Sehingga pada akhirnya hasil daripada Perda ini sesuai dengan landasan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan tujuan pembangunan daerah”,tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *