KAB. BOJONEGORO (JATIM), SUARAPANCASILA.ID -Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa merekomendasikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro”, Rabu (17/12/2025).
Demikian pernyataan sikap dukungan penuh yang disampaikan dalam Rapat Paripuna DPRD Bojonegoro, lewat juru bicara Fraksi PKB Muhammad Rozi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Pasalnya, Fraksi PKB berpandangan bahwa, pembentukan Perda KTR memiliki landasan hukum yang kuat serta berangkat dari pengakuan konstitusional bahwa kesehatan merupakan hak fundamental setiap warga negara yang wajib dilindungi oleh negara.
“Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak hidup sehat masyarakat. Hal ini dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan,”ucapnya.
Disisi lain, Fraksi PKB menilai, anggapan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat, bahwa merokok merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut PKB, pemahaman tersebut dinilai tidak tepat dan keliru.
“Merokok bukanlah Hak Asasi Manusia. Hak asasi diatur dalam relasi antara warga negara dan negara, mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Merokok tidak termasuk di dalamnya,” jelasnya.
Fraksi PKB menekankan bahwa meskipun merokok merupakan pilihan individu, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, yakni kewajiban untuk menghormati hak orang lain agar tidak terdampak asap rokok.
“Perokok memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat non perokok”, kata Rozi.
Lebih lanjut, Fraksi PKB menilai penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat paparan asap rokok.
“KTR adalah upaya perlindungan bagi masyarakat agar memperoleh ruang publik yang bersih dan sehat,” ujarnya.
Secara yuridis, Fraksi PKB menilai, Raperda KTR telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, di antaranya Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.
Karena itu, dengan disahkannya Perda KTR, Fraksi PKB berharap, hak kolektif masyarakat atas kesehatan dan lingkungan bersih lebih dapat diutamakan dibandingkan pilihan individu untuk merokok, sehingga Bojonegoro dapat tumbuh sebagai daerah yang bersih, sehat dan berkelanjutan.
Namun, Fraksi PKB juga mengingatkan pentingnya sosialisasi Perda KTR secara masif kepada masyarakat setelah ditetapkan. Agar supaya warga masyarakat memahami isi, tujuan, serta hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda tersebut.
Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat akan lebih taat hukum, berkontribusi positif, serta ikut menciptakan ketertiban, keamanan, pembangunan daerah yang lebih baik.










