Gagal Duduk Kembali di Kursi Legislatif Jatim, Cabup Malang Diduga Terseret Kasus Pokmas.

Denny.W

KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang di Pilkada Serentak yang bergulir pada 27 November 2024 mendatang.

Hal itu didapat bersamaan rapat pleno setelah kedua Paslon dinyatakan memenuhi berkas persyaratan lengkap guna maju sebagai peserta Pilkada 2024.

Kendati demikian proses bergulirnya saat ini, disinyalir berbagai kalangan masih memunculkan problematika politik. Pasalnya beredar kabar adanya dugaan salah satu Calon Bupati Malang tengah berurusan dengan hukum.

Bacaan Lainnya

“Saya beranggapan suguhan politik yang di berikan untuk rakyat di Kabupaten Malang, tidaklah menarik lagi. Mengingat salah satu calon Bupati (HG) dari kabar yang berkembang, diduga terjerat kasus Pokmas,” tutur Sholeh Jamalullail salah satu Alumni Hukum Keluarga Islam Unisma Malang ini, Senin, (30/09/2024).

Ia juga mempertanyakan pertanggung jawaban dari penyelenggara Pilkada yang meloloskan HG yang kini diduga masih tersandera dalam pemeriksaan kasus korupsi Pokmas itu.

“Seharusnya penyelenggara Pilkada Kabupaten Malang bertindak tegas, tidak meloloskannya sebagai calon Bupati Malang dengan berbagai hal pertimbangan politik, dimana harusnya bersih,” katanya.

Sebelum berkecimpung dalam perhelatan Cabup Malang di Pilkada, HG duduk di kursi legislatif Provinsi Jawa Timur. Melihat dari posisi ini, menurut pengamatan Sholeh harusnya jadi tolak ukur masyarakat dalam memberikan sebuah amanah.

“Dugaan kasus korupsi di lingkup DPRD terus bergulir hingga sampai detik ini setidaknya sudah ada 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang telah resmi mengenakan rompi oranye sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.

Selain itu, total sampai saat ini KPK telah menetapkan sebanyak 21 tersangka pada dugaan kasus suap tersebut. Bahkan kabarnya diperkirakan bakal ada penambahan tersangka. Tak menutup kemungkinan dari anggota DPRD Provinsi Jatim, di antara 21 nama yang dikantongi oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) salah satu diantaranya calon Bupati Malang.

“Bukan tidak mungkin nanti ada penambahan tersangka baru. Seperti yang telah diketahui bersama di beberapa kabar dugaan keterlibatan HG dalam kasus Pokmas nilainya cukup lumayan sebesar Rp. 29.273.847.000,” lanjutnya.

Melihat dari situasi yang terjadi saat ini, Sholeh menyebutkan persoalan yang terjadi akan menjadi perhatian serius publik. Pasalnya momentum Pilkada akan menjadi salah satu factor maju atau tidaknya Kabupaten Malang.

“Apabila salah dalam memilih pemimpin imbasnya akan berdampak serius kepada Masyarakat Kabupaten Malang,” tegasnya singkat.

Ia juga menanyakan siapa yang bertanggung jawab, jika dikemudian hari benar-benar ada temuan dari KPK terkait keterlibatan HG dalam persoalan Pokmas tersebut.

“Apabia di kemudian hari temuan KPK bener adanya bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pidana korupsi, maka siapa yang harus di salahkan. Apabila Masyarakat dan panitia meloloskan Cabup yang tersandung dugaan korupsi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *