Galian Kabel Optik Diduga Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga Serta Merusak Fasilitas Umum

Renaldo Nasution, S.P, Kepala Bidang Penata Ruang Dinas PUPR Kota Prabumulih.

PRABUMULIH SUMSEL, SUARAPANCASILA.ID – Keresahan warga Jalan Lintas Sungai Medang Negata Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumatera Selatan dikarenakan galian Kabel Optik yang sudah beberapa pekan dilaksanakan oleh PT. Bangtelindo merusak sarana pembuangan air (Drainase/Parit) dan dibiarkan menganga dan tidak diberikan rambu police line, Rabu (19/6/2024).

Saat dikonfirmasi oleh awak media salah seorang warga setempat yang tidak ingin menyebutkan namannya, mereka resah dengan galian kabel optik yang ada karena takut pengendara sepeda motor terutama anak-anak warga setempat itu terjatuh masuk ke dalam galian.

“Kami resah Pak, galian kabel optik itu sebagian tidak ada police line, apa lagi di malam hari keadaan jalan ini gelap dan makin berbahaya sewaktu hujan, takut ada orang mengendarai motor ataupun lainnya masuk ke dalam galian itu” ujar warga yang tampak resah.

Bacaan Lainnya

Warga berharap pihak dinas ataupun pihak terkait lainnya turun dan mengecek apakah memang sesuai seperti itu aturan untuk penggalian kabel optik.

Saat dikonfirmasi pada tanggal 19 Juni 2024 Renaldo Nasution, S.P sebagai Kepala Bidang Penata Ruang Dinas PUPR Kota Prabumulih mengatakan bahwa, “Kalau untuk izin galian kabel optik ini bukan dari kami (Bidang Tata Ruang, red) tetapi untuk mengetahui dan melaporkan kegiatan bahwa akan ada kabel optik yang ditanam di Jalan Lintas Sungai Medang dan Negara tersebut melapornya ke kami,” ujarnya.

“Untuk masalah police line itu belum kami ketahui apakah undang-undangnya itu harus dari kami yang memberikan, tetapi kalau untuk Penata Ruang (pemberitahuan) bahwa akan ada kabel optik yang ditanam di sana itu harus melaporkan kepada kami,” timpalnya.

Saat ditanya soal kerugian dan dugaan kelalaian pekerjaan proyek galian kabel optik ini, Bang Rey sapaan akrabnya mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati bahkan menegur pihak yang bersangkutan apakah itu dari Pihak PT Telkom ataupun dari pihak vendor penggalian kabel optik tersebut.

“Sangat disayangkan apabila vendor ataupun pemborong galian kabel optik ini lalai soal keamanan yang mengancam keselamatan pengendara ataupun masyarakat yang ada di areal galian kabel optik itu, dikarenakan vendor ataupun pemborong sudah mendapatkan penghasilan serta keuntungan dari pekerjaannya, tatapi diduga lalai dengan aturan keselamatan warga,” tegasnya.

Apabila ada kerugian bagi Pemerintah Kota Prabumulih dalam hal ini merusak fasilitas umum (Drainase atau  saluran air/parit) ataupun membahayakan bagi warga dan pengguna jalan ia berjanji akan menyurati pihak PT Telkom.

“Ataupun akan memberitahukan kepada Satpol-PP untuk menindak tegas apabila ada pelanggaran Peraturan Daerah ataupun undang undang yang dilanggar,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *