GARKI Desak BPK RI Lakukan Audit Terhadap 6 Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

PALEMBANG, SUARAPANCASILA.ID – Puluhan Massa Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GARKI) Sumatera Selatan yang di ketua oleh Rohadi S,Sy, melakukan aksi unjuk rasa serta melaporkan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), dalam orasinya Rohadi Koordinator aksi mendesak BPK mengungkap dan membongkar dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen Negara dan kongkalingkong antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan rekanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rohadi didalam orasinya bahwa pengadaan barang dan jasa APBD-P Tahun 2023 di Dinas DPUPR Kabupaten Muara Enim merupakan pengadaan barang dan jasa terburuk dalam sejarah Kabupaten Muara Enim, sikap koruptif, manipulatif, serta memperkaya golongan tertentu dengan dalih macam-macam dan secara terang-benderang dipertontonkan oleh Pejabat-pejabat Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Rohadi menyebutkan ada oknum eks narapidana dimana sebelumnya yang bersangkutan telah melumpuhkan sistem pemerintahan secara bertahun-tahun bahkan yang membuat Kabupaten Muara Enim ini harus bolak balik berganti kepemimpinan akibat keserakahan yang bersangkutan, sikap culas dan koruptif serta monopoli yang bersangkutan terhadap barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim ini kembali dijalaninya pasca dinyatakan bebas dan melewati masa tahanannya.

Bacaan Lainnya

Kini yang bersangkutan malah kembali diberi kesempatan bahkan mengatur pekerjaan konstruksi di Kabupaten Muara Enim ini khusunya di Dinas PUPR, tercatat lebih dari Rp70 M eks narapidana ini memperoleh pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim ini, dan semuanya itu diperoleh dari persekongkolan dan bantuan dari ASN-ASN Kabupaten Muara Enim khusunya di Dinas PUPR. Ujarnya dalam orasi di halaman kantor BPK RI Perwakilan sumatera Selatan.

Penegak hukum dan BPK Sumatera Selatan harus jadikan ini sebagai momentum untuk membangkitkan semangat pemberantasan korupsi di Kabupaten Muara Enim pasca OTT 2019 yang lalu, menurutnya korupsi dan maladministrasi serta kecurangan dalam proses tender tidak akan hilang begitu saja di Bumi Serasan Sekundang ini tanpa pengawasan secara intensif dan masif oleh Aparat Penegak Hukum bersama masyarakat,” kata Rohadi dalam orasinya, Kamis(14/03/24).

Di tempat yang sama, diungkapkan oleh Mukri Kordinator Lapangan dalam sejarahnya Bumi Serasan Sekundang ini hampir dibuat pesakitan dan nyaris lumpuh akibat dampak dari OTT di tahun 2019 yang lalu, “Dan hari ini lagi-lagi kami sampaikan bahwa orang-orang yang hampir meruntuhkan Kabupaten Muara Enim pada saat itu adalah orang-orang yang sama yang hari ini tengah merongrong Kabupaten Muara Enim.

Masih dikatakan Mukri As dalam investigasinya ada banyak pekerjaan konstruksi milik dari eks narapidana ini yang pengerjaanya asal-asalan bahkan akibat sikap serakah yang bersangkutan, karena terlalu banyak pekerjaan yang meski selesai di Desember 2023 tadi malah dikerjakan tahun 2024 padahal tidak masuk dalam daftar perpanjangan, lantas yang jadi pertanyaan…? bagaimana pengawas dan PPK menghitung bobot pekerjaan yang bersangkutan dan menjadikan gambar pekerjaan tersebut sebagai dasar pembayaran diakhir tahun 2023 tadi sementara pekerjaannya baru dilakukan di Januari sekitar tanggal 8 dan bahkan ada yang di Februari di tanggal 15 an tahun 2024 ini, artinya ada persekongkolan jahat dan manipulatif, serta pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh honorer Dinas PUPR yang membuat BA, Pengawas Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut untuk mencairkan pembayarannya menjadi 100 % untuk menghindari denda keterlambatan padahal kegiatannya belum selesai bahkan terhitung habis semenjak pergantian tahun .

Lanjut, diungkapkan oleh rohadi tahun 2023 silam di APBD-P Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim menenderkan sejumlah proyek yang dari beberapa proyek yang kami sampaikan pada laporan hari ini, diantara beberapa proyek tersebut milik dari eks narapidana yang terjaring OTT tahun 2019 lalu, ialah pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Suka Indah Dusun 3 Desa Lubuk Enau – Desa Kemang dengan pagu anggaran Rp3.936.014.000,00, dan Peningkatan jalan menuju TPU Desa Pandan Enim dengan pagu anggaran Rp. 1.954.813.743,- dikerjakan oleh CV Sembilan Jaya Persada, dikatakan Rohadi bahwa 2 paket pekerjaannya tersebut diduga telah dibayarkan 100 % namun pengerjaanya baru dilakukan di tahun 2024 ini, artinya ada dugaan pemalsuan dokumen negara terhadap proyek yang belum sama sekali dikerjakan namun telah dibayarkan,

Masih dikatakannya pula selain kedua proyek tersebut terdapat proyek Peningkatan Ruas Jalan Tanah Abang – Pagar Dewa Segmen I (STA 03+000 – STA 15+000) dengan pagu Rp22.845.173,000,00 yang dikerjakan oleh PT Berkah Gemilang Sakti, yang sama-sama kita ketahui baik kami maupun BPK sampai mereka masuk baru mempunyai progress sekitar 10 % dan memperoleh perpanjangan waktu selama 90 hari, padahal kami menilai ada unsur kesengajaan dari penyedia dan ketidakprofesionalan dalam pengerjaanya. Kami menilai PPK telah bekerjasama dengan penyedia untuk sengaja tidak memutus kontrak pekerjaan tersebut sebab total pemberian waktu perpanjangan 140 hari sementara progress sampai saat ini belum mencapai 20% sedangkan dana yang telah dibayarkan 50%.

Massa yang diterima oleh Rita Diana, S.E., M.Si, Ak, CA Kepala Subbagian Humas dan TU dalam hal ini mewakili Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan. Rita Diana menjelaskan bahwa BPK RI sangat senang kalau ada masyarakat yang peduli terhadap pembangunan di Sumatera Selatan ini, “Apalagi proyek yang disampaikan merupakan proyek di daerah yang tidak bisa kami awasi satu persatu, terkait tadi disampaikan bahwa pekerjaan meski selesai di tahun 2023 dan baru dikerjakan di tahun 2024 terkecuali ada perpanjangan namun tidak masuk dalam daftar perpanjangan namun pembayarannya telah dibayar 100% diduga ada kerjasama PPK dan Penyedia untuk menghindari denda keterlambatan. BPK tentu akan mendalaminya lebih jauh nanti team akan ke lapangan untuk mengumpulkan data dan kerugian negara terkait proyek tersebut. Sembari tim nanti bekerja silakan teman-teman Garki juga membantu dengan memberikan petunjuk tambahan terhadap kami supaya memudahkan pekerjaan kami,” tandasnya.

Rita juga menambahkan bahwa BPK akan melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap sejumlah proyek yang diinformasikan kepada kami hari ini.

Kemudian massa bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rohadi koordinator dari Garki menyerahkan dokumen pengaduan dan informasi di sentra pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kepada awak media Rohadi menerangkan, “Bahwa tadi kita telah berorasi di gedung BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan menginformasikan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum PPK Dinas PUPR dan Penyedia terkait pekerjaan tahun 2023 namun baru dikerjakan di tahun 2024 dan telah dibayarkan 100% sebagai bentuk kerjasama untuk menghindari denda keterlambatan, dan kedatangan kita di Korps Adhyaksa ini juga sama namun kita lebih menekankan penegakan hukumnya,” ungkap Rohadi.

Rohadi menambahkan kalau kita mendorong kejaksaan tinggi untuk membentuk tim pencari fakta melakukan penyelidikan atas dugaan monopoli paket pekerjaan di dinas PUPR kab muara enim, dalam catatan kami diduga hampir Rp70 M eks narapidana KPK ini memperoleh pekerjaan konstruksi tahun 2023 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, kalaupun ini lelang secara murni tidaklah mungkin semuanya dapat terkondisi dengan baik seperti itu ungkap Rohadi, karena diduga adanya persekongkolan antara Penyedia, PPK, dan Pokja ULP lah sehingga yang bersangkutan dapat memperoleh pekerjaan sebanyak itu

Mukri juga menambahkan di dalam informasi dan lapdu pihaknya kali ini, ia  informasikan kepada kejaksaan tinggi sumatera selatan untuk dapat memanggil dan memeriksa sekretaris Dinas DPUPR Kabupaten Muara Enim dan saudara inisial IS oknum mantan panitia lelang di kasus OTT 2019 yang lalu yang mengakibatkan banyak ASN, Bupati, Wakil Bupati Bahkan puluhan anggota DPR masuk penjara sementara yang bersangkutan sampai saat ini tidak secuil pun ikut merasakan masuk dalam penjara dan mempunyai gelar kebal hukum.

Mukri menginginkan agar keduanya apabila terbukti terlibat dalam membantu penyedia menghindari denda keterlambatan dan sengaja memanipulasi bobot perhitungan pekerjaan dan gambar pekerjaan untuk diproses secara hukum dan dijadikan TSK.

“Tadi telah diungkapkan di dalam laporan bahwa ada pekerjaan di tahun 2023 namun baru dikerjakan di tahun 2024 anehnya telah dibayar 100% di tahun 2023 sedangkan yang jadi dasar pembayaran ialah menghitung bobot pekerjaan terpasang dan gambar-gambar hasil pekerjaan dan disinilah yang menjadi titik berat dari informasi dan lapdu kami kali ini agar APH dapat serius menangani dan membongkar praktek-praktek kecurangan seperti ini, bukan tidak mungkin terdapat hal serupa atas proyek-proyek lainnya,” cetus Mukri.

Kemudian Rohadi menambahkan bahwa pihaknya akan terus kawal dan laporkan kasus ini sampai ada TSK yang ditetapkan oleh APH.

“Oleh karenaya melalui laporan pertama ini kita tekankan kepada kejaksaan tinggi agar tidak ragu mengungkap kasus ini. Tadi kita sudah sampaikan bukti-bukti dokumen mulai dari poto-poto kegiatan, kemudian daftar pekerjaan yang masuk dalam daftar perpanjangan dan dokumen-dokumen lain terkait pekerjaan. Kita tunggu dan kita uji kesaktian Korps Adhyaksa ini sekali lagi di tengah lemahnya penegakan hukum akhir-akhir ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semoga independensi dan semangat pemberantasan korupsi di institusi ini akan menyala seiring bukti pemula yang telah kami lampirkan. Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat sewaktu-waktu kebenaran akan mengalahkannya,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *