BANJARMASIN, SUARAPANCASILA.ID- Sambangi Pemko Banjarmasin, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (KALSEL) meyikapi permasalahan yang cukup menjadi perhatian publik di Kota Banjarmasin, gelar aksi penyampaian pendapat yang berlangsung di Jalan RE Martadinata depan Balai Kota Banjarmasin, Kamis (18/1/2024).
Ketua Kaki Kalsel, Achmad Husaini menjelaskan, Permaslahan tersebut adalah adanya dugaan kondisi kas yang tidak mencukupi dalam membayar sejumlah pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemko Banjarmasin, belum dibayarnya tagihan-tagihan yang berkisar hampir Rp300 Miliar dengan tagihan SP2D (Surat perintah pencairan Dana) mencapai ribuan berkas sekitar 1700 SP2D belum terbayarnya tagihan-tagihan dari pekerjaan proyek ini membuat resah kalangan dunia usaha dari kalangan penyedia konstruksi.
“Dikarenakan mereka juga memiliki beban yang cukup besar untuk membayar gaji karyawan serta utang barang-barang dalam memenuhi agar pekerjaan segera cepat diselesaikan, disaat pekerjaan sudah dapat selesai tepat waktu,” ucanya.
Ia menambahkan, fakta pihak Pemerintah Khususnya Pemko Banjarmasin melalui dinas BPKPAD belum diselesaikan hal ini berpotensi persoalan ekonomi dan membuat Gaduh dikalangan dunia usaha Konstruksi.
Dari penjelasan Walikota Ibnu Sina Bahwa keterlambatan pembayaran dikarenakan belum di Transpernya dana pusat serta bagi hasil dari Pemprop belum direalisasikan
Penjelasan dari Bapak Walikota tersebut dibantah oleh pihak Pemprov melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Kalsel (melalui berita Banjarmasin Post 5 Januari 2024) Subhan mengatakan Pemprop Kalsel sudah meyalurkan hasil pajak daerah ke 13 Kabupaten/Kota termasuk Kota Banjarmasin, tidak kemungkinan permasalahan kas kosong akan dilakukan opsi Refocusing/pergeseran anggaran Tahun 2024
“Tentu rencana dari pihak Pemko refocusing ini perlunya dijelaskan lebih detil hal ini dikarenakan pergeseran anggaran tersebut tentu melalui Keputusan DPRD Kota dan Juga Keputusan PMK/Peraturan,” katanya.
Dari penjelasan yang sangat bertolak belakang ini membuat ketidapastian dari pihak pemerintah khususnya Pemko Banjarmasin, perlunya permasalahan ini diselesaikan dan ada kepastian
Pemerintah dan DPRD Kota Banjarmasin sebagai pengawasan anggaran hal ini kami atas nama masyarakat dan perwakilan dari kontraktor di Banjarmasin
“Segera selesaikan tagihan-tagihan pekerjaan dalam proyek di Pemko Banjarmasin, karena pihak masyarakat, buruh, dan karyawan serta supplier barang perlunya roda ekonomi bergerak dan mereka juga membutuhkan pendapatan dari pekerjaan-pekerjaan yang sudah diselesaikan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, permasalahan Kas Kosong jangan saling meyalahkan dari pihak Pemerintah hal ini membuat gaduh dan ketidak pastian /pihak penyedia dan vendor perlunya kepastian dalam permasalahan ini, refocosing kemungkinan tidak sejalan dengan PMK karena tidak dalam kondisi kebencanaan atau wabah
“Perlunya BPK melakukan audit dalam hal pendapatan di Pemko Banjarmasin serta audit dalam hal segala hal agar permasalahan ini menjadi jelas di mata Masyarakat kota Banjarmasin,” paparnya.
Ia menambahkan, proyek yang menelan dana besar seperti jembatan Pasar lama yang menelan dana Rp.11 Miliar, dalam hal acecoris, jembatan apung,pengadaan lainya dalam meubelair/dugaan banyak pembelian dalam meubelair berpotensi menghamburkan anggaran serta kegiatan lainya perluanya BPK dan pihak APH melakukan penyelidikan
“Permasalahan ini perlunya diselesaikan dan pihak DPRD bertangung jawab juga dalam hal pengawasan anggaran, jika ada potensi tindak pidana Korupsi segera laporkan kepenegak hukum baik KPK dan Kejagung Jakarta,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo, SE menjelaskan, tidak mengelak jika saat ini Pemko Banjarmasin masih punya utang kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek tahun anggaran 2023.
Baca juga: Dua Meninggal Dunia, Isuzu Elf Putar Balik di A Yani Km 29 Dihantam Fortuner
Rencana recofusing anggaran pun sepertinya menjadi jalan yang akan ditempuh Pemko Banjarmasin untuk membayar utang ratusan miliar tersebut.
Menurutnya, Pemko Banjarmasin harus melewati sejumlah tahapan sebelum membayarkan utang kepada kontraktor, pihaknya mengaku akan berpegang pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebelum membayar utang.
“Tahapan itu tidak sehari dua hari, karena ada review, setelah proses itu baru recofusing baru pembayaran,” kata Edy.
“Jadi meskipun ada duitnya kalau tahapan itu tidak dilalui, salah juga kita,” tambahnya.
Lanjut Edy, menargetkan 2 sampai 3 bulam kedepan, pembayaran utang Pemko Banjarmasin dapat diselesaikan setelah refocusing anggaran dilakukan sekitar pada Maret 2024.
Bahkan pihaknya mengaku saat ini sedang mencari alternatif solusi lain, diantaranya melakukan komunikasi dengan pihak perbankan untuk melakukan pembayaran sebagian utang khususnya kepada para pekerja.
“Kita sudah komunikasi juga dengan pihak bank, target kami paling tidak upah buruh dan suplayer bulan depan sudah selesai,” tutupnya.
Usai penyapaian aspirasi, dijaga penuh pihak aparat Kepolisian dan Satpol PP Kota Banjarmasin. (*)