ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID | Drs Hasbi Simbolon Ketua Lembaga SOKSI Kabupaten Asahan sekaligus tokoh yang dipercayakan masyarakat terkait kelompok penggarapan tanah melakukan rapat koordinasi musyawarah bersama kelompok tani lainnya dan menyusun perubahan kepengurusan keanggotaan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) di alamat Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan melalui Pers Releasenya kepada beberapa awak media pada, Rabu, (22/01/2025).
Dijelaskan, Drs Hasbi Simbolon mengatakan bahwa musyawarah kordinasi ini dilakukan untuk mengklarifikasi bahwa kami sebagai kelompok tani yang berjuang untuk mengambil kebebasan tanah negara yang diketahui bahwa pada tahun 2022 pihak BSP sudah melakukan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Pemerintah Kabupaten Asahan. Sebagai warga negara yang baik dan bijaksana demi kepentingan masyarakat untuk memajukan ekonomi lahan tersebut digunakan untuk bercocok tanam.
” Terkait permasalahan bahwa kelompok tani yang diduga modus atau alibi untuk mencuri sawit. Itu sebenarnya tidak ada, bukan kami hanya oknum tertentu yang bernama Indra Kesuma Samosir yang dulu berstatus keanggotaan SOKSI sebagai Wakil dan pada hari ini, Saya secara resmi mengeluarkan beliau mulai dari Anggota SOKSI Kabupaten Asahan dan keanggotaan kelompok tani penggarap, tidak ada lagi Indra Kesuma disini”, ucapnya.
Lanjutnya, Dan kami sudah menyusun ADRT kelompok tani yang baru sesuai dengan peran dan jabatan masing -masing berdasarkan musyawarah. Dan terkait masalah dugaan penipuan uang, Saya pribadi akan melaporkan Indra Kesuma Samosir ke Polres Asahan besok pada tanggal 22 Januari 2025 secara resmi karena sudah cukup batas kesabaran, upaya dan usaha untuk jalan komunikasi baik tidak dihiraukan beliau dan pada rapat musyawarah ini pun beliau kita undang namun tidak datang “, pungkasnya.
Sementara itu, Muslim, Sharoom dan Ampun sebagai kelompok tani penggarap sekaligus berprofesi sebagai Pengacara/Advocat menyampaikan dengan senada. Terkait tanah HGU BSP Ini, Setahu masyarakat ini adalah tanah sultan atau tanah raja setelah dipelajari tanah BSP sudah berakhir pada tahun 2022 jadi kalau berbicara tentang HGU sama dengan berbicara tentang negara tapi kalau ini tanah sultan itu berarti boleh dipakai sama si investor bersifat hanya sewa dan dikuatkan lagi bahwa disitu ada tanah Pemda Asahan dan apabila rekan -rekan melihat ada pencurian disitu maka yang berhak melaporkan peristiwa pencurian tersebut adalah Pemda bukan BSP karena sudah tidak ada perpanjangan kontrak HGU, ada dua hal pengertian HGU yang pertama usaha diatasnya dan tanah dengan usahanya melekat apabila habis usahanya habis pula lah usaha diatasnya.
” Ini bukan hal pendapat tapi bicara hukum supaya masyarakat tahu dan penggarap -penggarap ini yang katanya masuk tata ruang tapi kita belum tahu, terkadang kalau sudah ada perda nya baru merupakan undang undang dan masyarakat akan melakukan cara meminta hak ijin garap kepada lurah kemudian hak ijin garap ini akan di tingkatkan menjadi surat keterangan hak ijin camat lalu surat hak inilah bakalan nanti akan diajukan ke BPN Kabupaten Asahan di terbitkan menjadi Surat Hak Milik (SHM) tapi dasarnya hak ijin garap terlebih dahulu “, jelasnya.
Kemudian, Dengan dasar menggarap pemerintah tidak bisa mencegah penggarapan ini, karena kita sudah termasuk mengikuti dan membantu program pemerintah terkait penentasan kemiskinan rakyat dan kami meminta dan berharap kepada pemerintah daerah agar tidak memperpanjang kontrak HGU dengan siapapun serahkan semua kepada masyarakat atau semesta untuk pengelolaan tanah HGU, Jadi satu lagi. Hak garap itu diberikan wewenang kepada warga masyarakat kepada tanah -tanah yang tidak dibebani hak artinya tanah negara bebas dalam contoh bukan tanah yang dalam masa HGU dan aset sewa pemilik lainya “, katanya.
Ditambahkannya, Terkait permasalahan Bapak Hasby Simbolon kami akan balik melaporkan Indra Kesuma Samosir ke pihak yang berwajib, “, cetusnya.
Terpisah, Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (KETUM DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) menyampaikan dengan singkat, Kami dari pengurus DPP LSM GEMMAKO akan terus memantau dan mendampingi kelompok -kelompok tani penggarap agar dapat memperjuangkan kemenangan atas hak tanah tersebut.
” Kita siap berdarah -darah demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat karena kedaulatan mutlak adalah di tangan rakyat jadi dari rakyat untuk rakyat bukan dari pejabat untuk rakyat”, pungkasnya. (AH)