KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Pendiri Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI), Moch. Geng Wahyudi, S.H., M.Hum., mengingatkan pemerintah untuk tidak abai dalam melakukan sosialisasi masif terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan regulasi turunannya. Hal ini dinilai krusial guna mencegah terjadinya kesenjangan pemahaman hukum antara regulator, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.
Dalam diskusi hukum di Malang, praktisi hukum senior ini menegaskan bahwa asas fictio iuris di mana semua orang dianggap tahu hukum setelah undang-undang diundangkan, tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk pasif.
Geng Wahyudi menyoroti bahwa proses diseminasi informasi hukum saat ini masih sering terjebak dalam lingkaran formalitas. Meskipun DPR RI kerap mengadakan public hearing, informasi tersebut jarang menjangkau masyarakat di tingkat akar rumput.
”Sosialisasi adalah tugas pokok negara. Harus menyentuh semua lini, baik melalui media cetak, elektronik, hingga platform digital. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan proses di parlemen. Tokoh masyarakat dan pakar harus dilibatkan untuk menerjemahkan bahasa undang-undang yang kaku menjadi pemahaman yang mudah dicerna warga,” ujar Geng Wahyudi, Rabu (14/01/2025).
Menurutnya, pemahaman yang setengah-setengah, bahkan di kalangan aparat penegak hukum, berisiko menciptakan ketidakpastian hukum. Ia mencontohkan klasifikasi delik seperti pencurian ringan, pencurian dengan pemberatan, hingga modus penipuan baru yang sering kali masih tumpang tindih dalam implementasi di lapangan.
Sebagai tokoh yang konsen terhadap kemerdekaan pers melalui LASMI, Geng Wahyudi juga memberikan catatan khusus bagi insan media terkait integrasi UU KUHP baru dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia menekankan bahwa profesi wartawan memiliki payung hukum kuat melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang bekerja secara profesional dan taat pada 11 Asas Kode Etik Jurnalistik.
”Selama wartawan patuh pada asas dan tidak keluar dari koridor kode etik, mereka tidak perlu takut melakukan kritik. Penjara bukan ancaman bagi pers yang kredibel,” tegas pria yang juga didapuk jadi salah satu Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini.
Namun, ia memberikan peringatan keras (early warning) terkait praktik jurnalistik yang serampangan. Geng menyebutkan beberapa poin yang dapat menyeret awak media ke ranah pidana umum maupun ITE:
- Trial by Press: Melakukan penghakiman sepihak sebelum adanya putusan pengadilan.
- Pelanggaran Privasi: Menyebarkan data pribadi, seperti nomor telepon atau identitas sensitif narasumber tanpa izin, yang dapat dijerat pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana berat.
- Intimidasi: Menggunakan kartu pers untuk menakut-nakuti narasumber demi keuntungan pribadi.
Menutup keterangannya, Geng Wahyudi berharap agar transformasi hukum nasional melalui KUHP baru ini benar-benar menjadi momentum perbaikan keadilan di Indonesia, bukan justru menjadi alat kriminalisasi karena minimnya edukasi.
”Wartawan dan masyarakat harus cerdas membedakan mana yang masuk delik pers, mana pidana umum, dan mana pelanggaran ITE. Jika semua pihak paham batasan masing-masing, maka supremasi hukum yang berkeadilan dapat terwujud,” pungkasnya.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










