BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes resmi meluncurkan program Sadesa Juleha atau “Satu Desa Satu Juru Sembelih Halal”. Melalui Surat Instruksi Bupati Brebes Nomor 0457 Tahun 2026 tanggal 12 Mei 2026, setiap desa di daerah ini diwajibkan memiliki setidaknya satu juru sembelih yang bersertifikasi kompetensi halal. Langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan daging yang halal dan berkualitas hingga ke tingkat desa.
Untuk mewujudkan program tersebut, DPD Juru Sembelih Halal Kabupaten Brebes menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Juru Sembelih Halal. Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional ini dilaksanakan pada Sabtu–Minggu, 10–11 Oktober 2026, bertempat di Gedung MWCNU Bumiayu dan Rumah Potong Hewan Bumiayu.
Ketua DPD Juru Sembelih Halal Kabupaten Brebes, Asmuni Majid, yang juga bertindak sebagai narasumber utama, menegaskan pentingnya penyembelihan sesuai syariat Islam sebagai fondasi utama jaminan kehalalan pangan hewani.
“Penyembelihan yang tidak syar’i membuat hewan yang mati sebelum dipotong berstatus bangkai haram. Proses ini masuk kategori titik kritis tinggi, sehingga sertifikasi harus melalui jalur reguler dan tidak bisa hanya dengan pernyataan mandiri,” ujar Asmuni Majid saat memaparkan materi kepada peserta, Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan empat prinsip utama penyembelihan yang halal dan syar’i, yaitu hewan ditenangkan sebelum dipotong, niat dan tasmiyah diucapkan secara sadar, tiga saluran penting diputus sekaligus dalam satu kali gerakan, serta hewan dipastikan mati sempurna sebelum proses selanjutnya dilakukan. Ketentuan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 yang melarang mematahkan leher atau menguliti hewan sebelum dipastikan mati total.
Selain aspek teknis penyembelihan, peserta juga dibekali pengetahuan mengenai persyaratan fasilitas rumah potong hewan dan unggas. Infrastruktur harus memenuhi syarat zonasi area bersih dan kotor, bebas dari unsur najis, memiliki pasokan air bersih yang memadai, serta sistem rantai dingin yang terjaga untuk menjaga kualitas daging.
Peserta juga memahami alur sertifikasi halal yang dimulai dari pendaftaran melalui sistem SIHALAL BPJPH, verifikasi kelengkapan dokumen, audit lapangan oleh lembaga pemeriksa halal, sidang penetapan fatwa oleh Komisi Fatwa MUI, hingga penerbitan sertifikat halal digital. Dokumen yang harus disiapkan meliputi nomor induk berusaha, sertifikat kompetensi juru sembelih, penunjukan penyelia halal, serta pedoman prosedur operasional baku.
Setelah sertifikat diterbitkan, pemegang wajib menjaga konsistensi penerapan sistem jaminan halal, mencantumkan logo halal pada kemasan produk, melakukan audit internal secara berkala, serta melaporkan setiap perubahan fasilitas maupun personel kepada BPJPH.
Ke depannya, pemerintah Kabupaten Brebes menargetkan seluruh fasilitas penyembelihan di daerah ini, baik milik pemerintah maupun swasta, telah bersertifikat halal. Diharapkan masyarakat dapat memperoleh jaminan kepastian pasokan daging yang halal, aman, utuh, dan thayyib.







