SIAK, SUARAPANCASILA.ID – Berkat gerakan cepat (gercep) dan tangkas tim opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, pelaku pencurian inisial HJM, 19 Thn, yang merupakan residivis kasus curat dan narkoba berhasil diringkus, Kamis (18/4/2024).
Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak diamankan tim opsnal Polsek Tualang. Karena telah melakukan tindakan pidana pencurian pada hari hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 09.03 WIB, di Jalan A.R.Hakim No. 09 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.799.000,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, S.H.,M.H., membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus tindak pidana pencurian berupa 1 unit hp oleh unit Reskrim Polsek Tualang, Kamis (18/4/2024).
Dikatakan Kompol Arry, awal kejadian ketika pelapor/korban pada saat itu sedang pergi membeli sate yang jaraknya dari lokasi kejadian lebih kurang 500 meter dengan menggunakan sepeda motornya dan sebelum pelapor/korban pergi pelapor/korban meletakkan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 12 Pro warna abu-abu miliknya di atas meja kasir.
Selanjutnya korban pergi meninggalkan lokasi kejadian dan lebih kurang 30 menit korban kembali ke lokasi kejadian dengan membawa sebungkus sate selanjutnya korban turun dari sepeda motor dan berjalan masuk ke dalam gudang gas.
Pada saat korban tiba tidak ada melihat 1 (satu) unit handphone merk Redi Note 12 Pro warna abu-abu miliknya di atas meja selanjutnya korban bertanya kepada saksi apakah ianya melihat handphone tersebut di atas meja dan saksi tersebut menjawab tidak ada melihatnya selanjutnya korban melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian akan tetapi tidak ditemukan dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.
Berdasarkan laporkan tersebut Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH., MH, memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan dan anggota Opsnal utk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Dan pada hari Kamis 18 April 2024 sekira jam 11.30 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jl. Empat Suku RT.008 RW. 007 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang mana pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Pelaku mengakui atas perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, tutup Kompol Arry.(*)