KOTA MALANG,SUARAPANCASILA.ID- Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Malang menilai perilaku Eks Ketua KPU Kabupaten Malang dalam dugaan pengaturan isi kotak suara di wilayah Kabupaten Malang telah menodai wajah Demokrasi, Senin (24/06/2024).
Hal ini disampaikan oleh Ketua GRIB JAYA Kabupaten Malang Damanhury Jab, usai mencuatnya kabar terkait adanya dugaan kecurangan antar Mantan Ketua KPU Kabupaten Malang dengan Calon Anggota DPR RI berinisial AA pada pemilu 2024 lalu.
Ketua GRIB JAYA Malang ini menilai, tindakan yang dilakukan oleh keduanya adalah sebuah penghinaan besar terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan Demokrasi.
“Tindakan hina ini tidak boleh dibiarkan. Kami menilai Demokrasi bangsa yang bermartabat yang sekian lama dijaga marwahnya telah dikangkangi oleh kedua orang ini,” katanya.
Dalam rangka menyelamatkan harkat dan martabat lembaga KPU di Kabupaten Malang, Damanhury meminta agar kedua pelaku segera diproses hukum.
“Fenomena ini jika tidak disikapi dengan baik akan berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU. Tidak menutup kemungkinan partisipasi pemilih pada Pilkada mendatangpun bisa mengalami penurunan drastis,” ujar Petinggi Ormas milik H. Hercules Rosario Marshal di Kabupaten Malang ini.
Sebagai Organisasi Masyarakat yang berkedudukan di Kabupaten Malang, Ketua GRIB JAYA ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar secepatnya menindak tegas Ketua KPU dan Caleg RI yang telah jelas-jelas menghina Demokrasi ini.
“Pemilu itu mestinya berjalan dengan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBERJUDIL). Bukan pemilu namanya kalau LUBERJURDIL hanya jadi embel-embel saja. Semoga praktik seperti ini tidak lagi terjadi di kemudian hari,” kata Damanhury Jab di akhir wawancara.
GRIB JAYA Kabupaten Malang pada kesempatan ini juga memastikan akan tetap mengawal Skandal Pemilu di Kabupaten Malang ini hingga tuntas demi harkat dan martabat Demokrasi bangsa.
SALAM SATU JIWA…..MALANGUCECWARA…