KABUPATEN SERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Gubernur dan Wakil Gubernur Banten merespons cepat pemberitaan viral terkait dugaan penahanan ijazah dan tidak dibayarkannya gaji pekerja harian lepas (HL) di PT Mitra Karya Texindo di Kecamatan Cikande. Keduanya langsung menginstruksikan Bupati Serang untuk memanggil pihak perusahaan guna klarifikasi dan penyelesaian persoalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengirimkan surat pemanggilan kepada pimpinan PT Mitra Karya Texindo yang beralamat di Jalan Raya Serang No. 88, Songgom Jaya, Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Pemanggilan dilakukan sehubungan dengan pemberitaan di media sosial mengenai dugaan penahanan ijazah dan gaji yang tidak dibayarkan kepada salah seorang karyawan.
Pertemuan dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 27 Februari 2026Waktu: Pukul 08.30 WIBTempat: Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Jalan Kawasan Puspemkab Serang, B1, Kaserangan, Kabupaten Serang,Menghadap: Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kabupaten Serang
Adapun pejabat yang akan menangani pertemuan tersebut antara lain:
TB Ana Supriatna, S.Sos Kabid HI dan Jamsostek
Muhajir, S.IP Mediator HI Muda
Ahmad Fiher, S.I.Kom Mediator HI
M. Farhan Istsnaini, S.Sos Mediator HI
M. Ghazza, S.Sos Mediator HI
Kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja, diminta menyiapkan dokumen pendukung untuk memperlancar proses perundingan, di antaranya:
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Dokumen lain yang relevan sebagai data pendukung
Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Ardhiyanti Utami, SH., MM.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian yang adil dan sesuai.










