MANADO (SULUT), SUARAPANCASILA.ID – Sebanyak 16.949 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sebelum perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepastian tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026, tentang teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas (GKB) yang bersumber dari Anggaran Pedapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Kebijakan itu menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung kesejahteraan keluarga para abdi negara, serta hak – hak mereka sebagai ASN.
Ada pun penerima manfaat langsung dari kebijakan tersebut, mencakup 8.492 orang ASN, 8.184 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan total anggaran Rp 67,2 miliar,
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK) mengatakan, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan amanah yang harus dikelola dengan bijak. Dikatakannya, dana tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan mendasar keluarga dan persiapan hari raya, serta menjauhi gaya hidup flexing atau hura-hura yang tidak bermanfaat.
“Setiap rupiah belanja daerah yang disalurkan, termasuk THR bagi ASN, haruslah berdampak dan bermanfaat nyata. Gunakanlah untuk hal-hal yang esensial. Mari kita rayakan kemenangan dengan kesederhanaan yang bermartabat, bukan dengan kemewahan yang semu,” pesan gubernur.
Gubernur berharap, kebahagiaan para ASN dapat terpancar dalam kualitas pelayanan publik yang semakin baik. Baginya, kesejahteraan ASN merupakan fondasi utama, agar mesin pembangunan di Sulut dapat bergerak lebih cepat dan lebih kuat demi melayani seluruh lapisan masyarakat.










