Gudang Minyak di Jalan Hiu Merasa Kebal Hukum, Kapolda Diminta turun tangan.

BELAWAN, SUARAPANCASILA.ID – Terkait viralnya pemberitaan tentang gudang di Jalan Hiu, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Eks SPBN PT. AKR, yang diduga dijadikan tempat kencing mobil tangki dan pengepul bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.

Namun viralnya pemberitaan yang ada tak membuat mereka bergeming, bahkan lokasi gudang tersebut masih bebas beroperasi.

Pihak APH yang dikonfirmasi terkait hasil pengecekannya, kemarin Jum’at (17/05/24) seperti yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal Tombolotutu, S.Tr.K, S.I.K, saat dikonfirmasi ulang pada Sabtu (18/05/24 ), hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban/ tanggapannya.

Bacaan Lainnya

Kemudian, tim media mengkonfirmasi Dirkrimum Poldasu, Kombes Sumaryono, S.I.K, SH, meminta tanggapannya terkait keberadaan gudang eks SPBN yang diduga disulap menjadi lokasi pengepul minyak solar bersubsidi, juga sama tidak ada memberikan jawaban alias bungkam.

Perlu diketahui bahwa dahulunya gudang tersebut sempat di kelola oleh SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) milik PT. AKR yang berada di Jalan Hiu Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, namun temuan tim media di lapangan, suasana gudang yang seolah kosong/lengang, terpantau mobil tangki biru putih dengan muatan 5 ribu liter/5 ton masuk ke gudang tersebut, yang diduga kencing, dari amatan tim media, pada Rabu (15/05/2024) kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun, gudang tersebut dibecking oleh orang kuat, sehingga kuat dugaan hal inilah yang membuat pihak APH seperti enggan menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana terkait penyalah gunaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.

 

Berdasarkan sumber yang tidak bersedia di cantumkan namanya menyebutkan mobil tangki berwarna Biru Putih, juga sering keluar masuk dengan kapasitas 5 ton masuk ke gudang itu.

“Saat ini bang, gudang itu selalu di kunjungi mobil tangki Biru Putih untuk membongkar minyak jenis solar dan pertalite, dan bukan itu saja bang terkadang minyak dari dalam dibawa keluar untuk disalurkan dugaan ke industri, kadang ke Gabion Belawan,” tandas narasumber.

Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Pelabuhan Belawan seharusnya sigap sehingga dapat diminimalisir persoalan terkait penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi yang di larang untuk di jual belikan tanpa ada memiliki izin resmi dari instansi terkait.

Sesuai Undang undang Minyak dan Gas yang di atur dalam Pasal 55 Uu No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi:” Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *