Gugatan Pembebasan Lahan Seluas Lima Puluh Hektar Di Desa Sikijang kabupaten Kampar Tidak Diterima

BANGKINANG (RIAU) – Suarapancasila.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima terhadap perkara pembebasan lahan seluas 50 hektar yang terletak di Desa Sikijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Putusan terhadap perkara nomor 163/Pdt.G/2025/PN.Bkn tersebut diumumkan melalui sistem e-court pada Rabu, 31 Desember 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan penggugat terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wanprestasi hak pengelolaan lahan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Selain itu, penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.726.000.

Kuasa Hukum Tergugat, Hasran Irawadi Sitompul, SH, MH, dari Kantor Hukum HASRAN & PARTNERS, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai putusan hakim telah selaras dengan fakta konferensi serta argumentasi hukum yang mereka susun.

Bacaan Lainnya

“Setelah melalui rangkaian yang panjang dan menguras tenaga, akhirnya gugatan penggugat kandas. Kami mengapresiasi keputusan hakim yang menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima,” ujar Hasran kepada media, Kamis (1/1/2026).

Hasran menegaskan bahwa sejak awal memikirkannya telah menyusun kesimpulan yang diperkuat dengan dasar, asas, serta logika hukum yang kokoh. Menurutnya, perkara ini merupakan bagian dari fenomena pelestarian lahan di Kabupaten Kampar yang kian kompleks.

Lebih lanjut, Hasran memberikan catatan penting mengenai stabilitas keamanan dan perdamaian masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kampar yang sering terganggu akibat penyelamatan tanah. Ia bahkan mengarai adanya praktik mafia tanah yang mencoba menggunakan jalur hukum untuk menguasai hak orang lain.

“Kami menduga ada praktik mafia tanah yang sengaja menggunakan jalur litigasi untuk mencoba ‘merampok’ hak orang lain. Sengketa lahan adalah masalah serius di Kampar yang jika tidak ditangani dengan tegas, bisa mengganggu stabilitas Kamtibmas,” tegasnya.

Meski telah memutuskan, Hasran menyebut penundaan itu masih menunggu waktu 14 hari ke depan untuk memastikan apakah putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau pihak penggugat akan menempuh upaya hukum banding.

“Kita lihat dalam 14 hari ini, apakah penggugat akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan ini,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *