Oleh: Kadrian Hi Muhlis.
Direktur Semeru Institute
SUARAPANCASILA.ID – Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu bukan sekadar persoalan teknis kelembagaan, melainkan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum dan independensi penegakan hukum di Indonesia. Dalam konteks demokrasi yang masih terus berproses, gagasan tersebut berpotensi menyeret Polri ke dalam pusaran kepentingan politik kekuasaan.
Polri harus diposisikan secara tegas sebagai *alat negara*, bukan alat pemerintah, apalagi alat menteri. Di sinilah pentingnya mempertahankan Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara, bukan sebagai representasi kepentingan sektoral atau birokrasi politik tertentu. Posisi ini justru menjadi mekanisme preventif agar kepolisian tetap netral, profesional, dan bertanggung jawab secara konstitusional.
Menempatkan Polri di bawah kementerian berarti membuka ruang subordinasi politik terhadap aparat penegak hukum. Dalam sistem seperti itu, independensi kepolisian rawan tereduksi oleh kepentingan jangka pendek kekuasaan. Penegakan hukum yang seharusnya berdiri di atas asas keadilan dan objektivitas berpotensi berubah menjadi instrumen politik.
Institusi Polri bukan bahan eksperimen struktural. Mengutak-atik posisi kelembagaan Polri di tengah dinamika politik nasional yang fluktuatif justru dapat melemahkan fondasi negara hukum. Sejarah menunjukkan bahwa ketika aparat penegak hukum kehilangan independensinya, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan ketakutan dan ketidakpercayaan publik.
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan pentingnya menjaga independensi Polri patut didukung secara penuh. Pernyataan tersebut bukan pembelaan institusional semata, melainkan sikap kenegaraan untuk memastikan Polri tetap berada pada rel konstitusionalnya sebagai penjaga hukum, keamanan, dan keadilan.
Semeru Institute dengan tegas menolak segala bentuk upaya penempatan Polri di bawah kementerian. Menjaga marwah Polri berarti menjaga marwah negara hukum. Ketika kepolisian dipaksa tunduk pada kepentingan politik struktural, maka hukum kehilangan maknanya dan keadilan berubah menjadi alat tawar-menawar kekuasaan.
Negara hukum tidak boleh dibangun di atas eksperimen politik. Polri harus tetap berdiri tegak sebagai institusi negara yang independen, profesional, dan berpihak pada keadilan—bukan pada kekuasaan.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor. : Denny W










