KABUPATEN MALANG (JATIM),SUARAPANCASILA,ID– Pengurus Yayasan Tirtomoyo Joyolanggeng berharap Polres Malang segera memberikan kejelasan terkait penanganan laporan dugaan penggelapan aset yayasan yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar. Perkara yang dilaporkan terhadap mantan pengurus berinisial AS tersebut disebut telah berjalan sekitar tujuh bulan, tetapi hingga kini pihak pelapor mengaku belum memperoleh informasi perkembangan yang signifikan.
Juru bicara pengurus yayasan, Hasan Bisri, menyampaikan harapan tersebut dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), yang dipimpin KRA Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M. Pihaknya menginginkan persoalan tersebut ditangani secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasan menjelaskan, beberapa bulan lalu pihaknya menerima surat dari Polres Malang yang menyebutkan bahwa penanganan perkara masih menunggu dokumen warkah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen tersebut berkaitan dengan administrasi pertanahan atas bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol.
Namun, setelah menerima surat tersebut, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan laporan.
“Sudah sekitar tujuh bulan berjalan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang pasti. Kami berharap proses ini tetap dilanjutkan agar persoalan tersebut mendapatkan kepastian hukum,” ujar Hasan, Sabtu (10/10/2026) pagi.
Hasan menerangkan, sejumlah pengurus yayasan, termasuk ketua pembina sebelumnya, telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Sementara itu, mengenai apakah AS telah diperiksa atau belum, ia mengaku belum dapat memastikan informasi tersebut.
Menurut Hasan, kejelasan proses hukum diperlukan agar persoalan yang berkembang tidak memunculkan kesalahpahaman maupun informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan yayasan yang dipimpinnya telah terbit dan terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Legalitas tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari administrasi kelembagaan yang perlu dipahami secara proporsional dalam melihat persoalan yang sedang diproses.
Hasan turut mengungkapkan bahwa sebelum laporan dibuat, pernah berlangsung pertemuan dengan AS di sebuah warung di kawasan Mangliawan. Dalam pertemuan itu, menurut keterangannya, AS sempat berjanji membantu mencarikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Namun, Hasan menyebut hingga kini belum ada jawaban maupun realisasi atas hal tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pengurus yayasan. Adapun tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Hasan menjelaskan bahwa aktivitas yayasan untuk sementara masih berfokus pada pengelolaan gedung dan lapangan, mengikuti kegiatan yang telah berjalan sebelumnya.
Padahal, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yayasan memiliki cakupan program yang lebih luas, meliputi bidang pendidikan, sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
Salah satu program yang ingin dikembangkan ialah kegiatan kemanusiaan, termasuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam.
“Program yayasan itu untuk sosial dan kemanusiaan. Contohnya membantu korban bencana alam. Namun, karena persoalan hukum ini masih berproses, kami ingin menyelesaikannya terlebih dahulu. Setelah itu, program-program sesuai AD/ART diharapkan bisa dijalankan,” jelasnya.
Menurut Hasan, penyelesaian persoalan yang sedang dihadapi menjadi penting agar pengurus dapat kembali menjalankan program yayasan sesuai tujuan dan ketentuan organisasi.
Selain menunggu perkembangan penanganan laporan, pengurus yayasan juga mempertimbangkan langkah koordinasi dengan DPRD apabila persoalan tersebut terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
Hasan menyampaikan, pihaknya berencana menghadap DPRD untuk meminta arahan mengenai langkah yang dapat ditempuh sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam rencana tersebut, pengurus juga menyinggung AS yang disebut merupakan salah satu DPRD Kabupaten Malang. Koordinasi diharapkan dapat membuka ruang komunikasi untuk mencari jalan keluar tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, langkah menghadap DPRD tersebut masih sebatas rencana dan akan dipertimbangkan apabila belum ada perkembangan berarti dari proses yang berlangsung.
“Kami berharap persoalan ini tidak berhenti tanpa kepastian. Jika memang harus berlanjut hingga ke pengadilan, kami ingin semuanya diproses sesuai hukum agar persoalan menjadi terang dan keadilan dapat ditegakkan,” tegas Hasan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi terbaru dari Polres Malang mengenai status penanganan laporan, maupun keterangan dari BPN terkait dokumen warkah yang disebut masih ditunggu. Tanggapan AS dan pihak-pihak terkait lainnya juga masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku diharapkan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak, sekaligus membuka ruang bagi Yayasan Tirtomoyo Joyolanggeng untuk menjalankan kembali program sosial, pendidikan, kemanusiaan, dan keagamaan sesuai AD/ART.









