JAKARTA, SUARAPANCASILA,ID – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi titik balik fundamental bagi ekosistem media di Indonesia. Di tengah akselerasi transformasi digital dan pemberlakuan penuh kodifikasi hukum pidana baru, tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Indonesia Kuat” bukan sekadar slogan retoris, melainkan sebuah manifestasi dari hubungan simbiosis antara kebebasan berpendapat dan stabilitas makroekonomi.
Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), KRA. Dwi Indrotito Pradoto Adiningrat, S.H., M.M., memberikan telaah akademis mengenai posisi pers dalam struktur hukum nasional yang kini tengah mengalami pergeseran paradigma (paradigm shift).
Menurut Sam Tito sapaan akrabnya , “Pers Sehat” dalam kacamata yuridis adalah pers yang beroperasi dalam koridor Rule of Law. Pers bukan sekadar penyampai informasi, melainkan instrumen checks and balances yang menjamin transparansi pasar.
”Secara aksiologis, kedaulatan ekonomi memerlukan kepastian hukum. Pers yang profesional berperan mereduksi asimetri informasi yang seringkali menjadi penghambat investasi. Tanpa pers yang sehat, pengawasan terhadap kebijakan ekonomi akan lumpuh, yang pada akhirnya melemahkan sendi-sendi kekuatan nasional,” urai praktisi hukum senior tersebut di Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Sam Tito menyoroti implementasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) sebagai tantangan intelektual bagi insan pers. Ia membedah bahwa meskipun KUHP baru mengadopsi nilai-nilai keindonesiaan, terdapat garis demarkasi yang halus antara delik aduan terkait kehormatan dan hak publik atas informasi.
”Kita harus memahami original intent dari pembentuk undang-undang. Pers harus mampu membedakan antara ‘Animo Injuriandi’ (niat menyakiti) dan ‘Animo Criticandi’ (niat mengkritik). Dalam perspektif KUHP Nasional, perlindungan terhadap kepentingan umum menjadi alasan pemaaf yang kuat, sejauh karya jurnalistik tersebut memenuhi standar etika profesi yang rigid,” jelas Pria yang juga menahkodai DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Malang Raya ini.
Disisi lain, ia mengorelasikan peran pers dengan arah pembaharuan KUHAP Nasional. Dalam sistem peradilan pidana yang modern, pers bertindak sebagai watchdog dalam penerapan prinsip fair trial.
Pre-sumption of Innocence, Pers wajib menjaga integritas proses hukum dengan menghormati asas praduga tak bersalah, sejalan dengan napas hukum acara pidana yang baru.
Lebih lanjut, Ultimum Remedium, Sam Tito mendorong agar sengketa pers tetap mengedepankan hukum administratif dan kode etik sebagai alat utama, memposisikan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Terakhir Konklusi, Menuju Indonesia emas melalui literasi hukum.
Sebagai penutup, KRA. Dwi Indrotito menekankan bahwa Indonesia yang kuat lahir dari sinergi antara pers yang independen dan penegakan hukum yang progresif.
”Pers adalah garda terdepan dalam menjaga nalar publik. Dengan pemahaman mendalam terhadap hukum nasional yang baru, pers akan menjadi pilar yang tidak hanya menginformasikan, tetapi juga menguatkan kedaulatan bangsa di kancah global,” pungkasnya.
Disamping sebagai Dewan Penasehat Hukum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya, Sam Tito adalah pakar hukum dan Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI). Beliau dikenal aktif dalam mengawal diskursus hukum tata negara dan pidana, serta konsisten mendorong penguatan literasi hukum bagi praktisi media di Indonesia.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










