Kata Istana soal Prabowo Tak Kunjung Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota

NASIONAL,SUARAPANCASILA.ID-Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto belum kunjung meneken keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Prabowo masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana di IKN. “Sarana dan prasarana, syarat yang kami merasa harus ada sebelum memutuskan atau presiden menandatangani keppres pemindahan ibu kota,” kata dia di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025. Prasetyo mengatakan pemerintah memperkirakan sarana dan prasarana IKN bisa selesai dalam waktu 3 tahun. Otorita IKN sedang membangun infrastruktur untuk menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.Prasetyo mengatakan pemerintah menerima semua usulan termasuk usulan moratorium pembangunan IKN. Namun, dia mengatakan pemerintah berkomitmen menyelesaikan pembangunan IKN secepatnya.”Otorita IKN sedang bekerja keras diminta oleh Bapak Presiden untuk sesegera mungkin menyelesaikan,” ujar politikus Gerindra ini.Pekan lalu, Partai Nasdem meminta Prabowo menandatangani keputusan presiden tentang Pemindahan Kementerian/Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan pegawai kementerian dan lembaga perlu segera dipindahkan supaya ada aktivitas di IKN. NasDem menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa berkantor lebih dahulu di IKN.

“Nanti diikuti beberapa kementerian atau lembaga prioritas. Jadi biar di IKN ada aktivitas,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025 dipantau via YouTube NasDem.Rencana pemindahan ASN ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sampai saat ini belum terealisasi. Hanya ASN dari Otorita IKN yang telah mulai bertugas, sementara pemindahan pegawai dari kementerian maupun lembaga lain belum diputuskan.

SUMBER: TEMPO.CO

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *