JAKARTA,SUARAPANCASILA.ID- Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru, sehingga total tersangka kini menjadi 18 orang.Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam daftar ini adalah pengusaha minyak Riza Chalid.
“Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kamis (10/7/2025).
Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Sembilan tersangka baru diumumkan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus pada Kamis malam. Mereka adalah:
- Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015) dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2021–2023)
- Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)
- Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018)
- Dwi Sudarsono, VP Crude and Trading ISC PT Pertamina (2019–2020)
- Arief Sukmara, Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping
- Hasto Wibowo, VP Integrated Supply Chain (2018–2020)
- Martin Haendra, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
- Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- Mohammad Riza Chalid, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lain, yang kini berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023)
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Modus Korupsi: Terminal BBM hingga Tender Kapal
Dalam perkara ini, Kejagung menyebut para tersangka saling bersekongkol untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok melalui berbagai pengondisian kebijakan serta tender pengadaan.
Empat orang tersangka, yakni Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Riza Chalid, dan Gading Ramadhan Joedo, disebut mengatur agar Pertamina menyewa terminal BBM milik PT OTM, meskipun perusahaan tidak membutuhkan terminal tambahan.
Riza Chalid, yang bukan pejabat struktural, diduga mengintervensi kebijakan internal Pertamina.
Ia bersama Alfian dan Hanung menghapus klausul dalam kontrak kerja sama yang seharusnya mengalihkan aset PT OTM ke Pertamina setelah masa sewa 10 tahun.
Nilai sewa terminal juga dipatok mahal, yakni 6,5 dollar AS per kiloliter. Berdasarkan audit BPK, kerugian dari transaksi ini mencapai Rp 2,9 triliun.
Tender Kapal, Manipulasi Impor, dan BBM RON
Para tersangka lainnya juga diduga melakukan manipulasi dalam tender pengangkutan minyak dari Afrika ke Indonesia.
Proyek ini diarahkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi, seperti PT Jenggala Maritim dan PT Navigator Khatulistiwa, yang memiliki kaitan langsung dengan beberapa tersangka.
Praktik manipulatif lainnya mencakup ekspor minyak mentah dalam negeri yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan nasional.
Akibat rekayasa ini, Pertamina justru melakukan impor minyak dengan harga lebih tinggi dari ekspor. Proses ekspor dan impor dilakukan untuk produk dengan jenis yang sama.
Pada pengadaan BBM, Maya Kusmaya, Edward Corne, dan Riva Siahaan disebut melakukan pembelian BBM RON 90, namun membayarnya dengan harga RON 92.
Maya juga memerintahkan Edward untuk melakukan blending RON 88 dan RON 92 di terminal OTM milik Riza dan anaknya, namun hasil blending itu tetap dijual sebagai RON 92 atau Pertamax.
Pertamina Hormati Proses Hukum
Menanggapi penetapan tersangka dan kerugian negara yang sangat besar, PT Pertamina menyatakan akan bersikap kooperatif.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pelayanan energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama perusahaan. Seluruh kegiatan operasional Pertamina disebut tetap berjalan normal meskipun proses hukum masih berlangsung.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (GCG), Pertamina juga berjanji untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di seluruh proses bisnisnya.
SUMBER:KOMPAS.COM