LEBAK (BANTEN), SUARAPANCASILA.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriandi, diduga menjadi sasaran upaya pemerasan oleh oknum wartawan salah satu media online. Dugaan tersebut muncul setelah beredar rekaman percakapan telepon yang diduga melibatkan seorang oknum wartawan berinisial BDRI.
Berdasarkan rekaman yang beredar, terdapat dua kali komunikasi terpisah. Pada percakapan pertama, oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp10 juta. Kemudian, pada percakapan kedua, ia kembali meminta dengan nominal berbeda, yaitu Rp50 juta, dengan nada yang mengisyaratkan adanya konsekuensi jika permintaannya tidak dipenuhi. Dalam rekaman tersebut terdengar ucapan, “Sampaikan saja 50 juta, adapun ngasihnya berapa ya gimana nanti saja,” demikian kutipan yang terdengar.
Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL) dengan tegas mengecam dugaan tindakan tersebut. Ketua IKWAL Irfan Hilmi yang kerap disapa Adok menegaskan, jika rekaman terbukti benar dan memenuhi unsur pidana, maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak mencerminkan sikap profesional seorang wartawan.
“Apabila benar ada oknum yang melakukan tindakan meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu, itu jelas mencoreng nama baik profesi wartawan. Kami tidak akan menolerir tindakan yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan,” ujar Adok saat dimintai tanggapan.
Selain itu, IKWAL mendukung langkah penegakan hukum jika terdapat bukti yang cukup. Namun, ia juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum.
“Jangan sampai karena ulah oknum, seluruh wartawan ikut terdampak stigma negatif. Kami mendorong agar persoalan ini diproses secara transparan dan profesional,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam rekaman tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.










