BENGKULU, SUARAPANCASILA.ID- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan, Dr. E Edwin Permana. ST,MT, MM mengatakan perizinan usaha belum bisa diterima oleh semua masyarakat pelaku usaha di Bengkulu.
Buktinya, masih banyak pelaku usaha yang masih cuek, enggan mengurus Nomor Induk Berusaha(NIB). Padahal dengan adanya izin banyak keuntungan yang bisa didapat.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya terus mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat pelaku usaha yang masih enggan mengurusnya.
Sedangkan untuk perizinan dan non perizinan yang sudah dikeluarkan DPMPTSP sudah banyak.
Untuk jenis izin yang dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan sebanyak 58 jenis izin usaha dengan jumlah 1.085 perizinan usaha yang sudah diterbitkan untuk tahun 2023.
Menurut Edwin Permana, sesuai dengan aturan, setiap usaha harus memiliki izin.
“Untuk izin kita keluarkan sesuai dengan skala usahanya. Mulai dari usaha kecil, menengah dan besar. Izinnya berbeda. Usaha sifatnya profit harus ada izinnya yang namanya Nomor Induk Berusaha(NIB). Kalau usaha kecil, cukup NIB saja. Kalau untuk usaha menengah harus surat sertifikat standar NIB. Kalau sudah besar izinnya harus lengkap,”papar Edwin kepada radarbengkulu.disway.id saat ditemui diruang kerjannya Selasa, 9 Januari 2024
Keuntungan apabila usaha itu memiliki izin, lanjutnya, untuk akses menuju Perbankan dasarnya adalah izin dan itu menjadi pedoman bagi perbankan. Sehingga dengan izin, urusan dengan perbankan setidaknya akan lebih mudah. Karena, NIB ini mempunyai dua fungsi. Yang pertama sebagai identitas dari usaha yang dimiliki. Yang kedua, untuk regulasi yang nantinya bisa digunakan untuk hal seperti perbankan dan kesehatan.
“Untuk tahun 2024, karena sesuai aturan izin ini wajib dimiliki pelaku usaha, kami juga akan lebih mengintensifkan persoalan izin. Karena masih banyak masyarakat yang berpikir pengurusan izin ini terlalu sulit. Padahal untuk persyaratan izin usaha yang mempunyai modal dibawah Rp 5 Miliar cukup dengan KTP dan NPWP serta memiliki alamat email. Cukup itu saja,”pungkas Edwin.(*)