KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menyampaikan pernyataan sikap keras menanggapi mencuatnya persoalan yang menyeret Prime Health Care Karawaci yang diduga melibatkan tekanan terhadap media serta perlakuan tidak pantas terhadap konsumen. Peristiwa ini dipandang bukan insiden biasa, melainkan cerminan persoalan serius dalam menghormati kebebasan pers dan martabat warga negara.
Kasus ini bermula dari penayangan pemberitaan media, lalu muncul pesan singkat dari pihak yang mengklaim sebagai perwakilan perusahaan dengan nada ultimatum agar berita diturunkan. Menurut YKPL PERARI, pola komunikasi semacam ini patut dicurigai sebagai upaya menekan, bukan mengklarifikasi.
Ancaman menempuh jalur hukum dengan menyebut UU ITE dinilai sebagai langkah yang keliru dan berpotensi mencederai prinsip negara hukum. “Pers bukan objek yang bisa ditekan seenaknya. Jika ada keberatan, undang-undang sudah mengatur jalurnya,” tegas Hefi Irawan, S.H., M.H., Ketua Umum YKPL PERARI.
Hefi menilai situasi ini mengarah pada praktik intimidasi terselubung. “Ini bukan sekadar soal berita. Ini soal mental kekuasaan yang alergi kritik. Padahal pers adalah pilar demokrasi dan alat kontrol sosial,” ujarnya dengan nada tegas.
YLPK PERARI juga menyoroti adanya narasi terhadap konsumen berinisial AS yang disebut-sebut memiliki rekam jejak buruk tanpa pembuktian hukum. Menurut Hefi, penyebutan tersebut berpotensi menjadi fitnah dan menciptakan stigma yang melukai hak konsumen.
“Setiap orang yang telah menyelesaikan proses hukumnya memiliki hak untuk kembali bermartabat di tengah masyarakat. Mengungkit masa lalu untuk membenarkan perlakuan tidak manusiawi adalah tindakan yang tidak beradab,” tegas Hefi.
Dalam konteks pelayanan, YLPK PERARI menilai perlakuan petugas keamanan yang dikabarkan bersikap kasar terhadap konsumen sebagai bentuk kegagalan standar layanan. “Security bukan aparat penegak hukum. Tidak ada kewenangan membentak atau mempermalukan konsumen,” katanya.
Hefi kemudian mengaitkan persoalan ini dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme pers sebelum masuk ranah pidana atau perdata.
“Putusan MK itu menutup celah kriminalisasi wartawan. Mengancam media tanpa menempuh Dewan Pers sama saja dengan mengabaikan konstitusi,” ujar Hefi, menekankan pentingnya kepastian hukum yang adil.
YLPK PERARI mendorong Prime Health Care Karawaci untuk menghentikan pendekatan represif dan membuka ruang klarifikasi yang jujur, transparan, serta beretika. Menurut lembaga ini, keberanian meminta maaf jauh lebih terhormat daripada berlindung di balik ancaman hukum.
Sebagai penutup, YKPL PERARI menegaskan akan terus berdiri di garis depan kontrol sosial. “Ketika pers ditekan dan konsumen dipermalukan, maka yang terancam bukan satu pihak, melainkan nurani publik,” pungkas Hefi Irawan, S.H., M.H.










