Israel Putus Listrik dan Air ke Badan PBB untuk Pengungsi Palestina

INTERNASIONAL,SUARAPANCASILA.ID- Menteri Energi Israel, Eli Cohen, mengumumkan pada hari Selasa (15/7/2025) bahwa listrik dan air telah diputus ke kantor-kantor Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). Langkah ini bertujuan menghentikan operasi badan tersebut di Israel.
Dengan slogan “Matikan lampu di UNRWA!” Cohen menulis di X bahwa, “Undang-undang untuk memutus listrik dan air dari kantor-kantor UNRWA, yang akan menyebabkan penghentian kegiatan organisasi tersebut di Israel, telah diterbitkan.” Cohen mengklaim badan PBB tersebut telah bertindak sebagai “cabang operasional Hamas,” menuduh badan tersebut bertindak sebagai “sarang hasutan dan pembunuhan dan tidak memiliki hak untuk berdiri.” Israel secara resmi menerapkan larangan kegiatan UNRWA pada akhir Januari. Badan tersebut terpaksa mengosongkan kantor pusatnya di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur yang diduduki, dan otoritas Israel kemudian memerintahkan penutupan enam sekolah yang dikelola UNRWA di kota tersebut. Pada 28 Oktober 2024, Knesset Israel mengesahkan dua undang-undang final yang melarang UNRWA beroperasi di Israel, mencabut hak istimewa dan kekebalannya, serta melarang segala bentuk kontak formal dengan badan tersebut.

Israel menuduh para pegawai badan tersebut berpartisipasi dalam serangan Hamas pada akhir 2023, tuduhan yang dibantah tegas badan tersebut. PBB telah menegaskan kembali komitmen UNRWA terhadap netralitas dan menolak larangan Israel, menekankan peran vital badan tersebut dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan. Seiring meningkatnya perang Israel di Gaza, warga Palestina semakin bergantung pada UNRWA, organisasi kemanusiaan internasional terbesar yang melayani penduduk. Menolak seruan internasional untuk gencatan senjata, Israel telah melancarkan serangan brutal di Gaza sejak Oktober 2023, menewaskan hampir 58.500 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Pengeboman tanpa henti telah menghancurkan wilayah kantong tersebut dan menyebabkan kekurangan pangan dan penyakit.

November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di wilayah kantong tersebut.

Bacaan Lainnya

SUMBER : SINDONEWS

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *